SAMPANG||TRANSISINEWS — Proyek rehabilitasi ruang laboratorium SMPN 3 Sampang di Kampung Tajung Dejeh, Kelurahan Polagen, Kabupaten Sampang, menjadi sorotan.
Pekerjaan yang memiliki nilai kontrak sekitar Rp217.506.900 dan bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2026 itu diduga menyimpan sejumlah persoalan, mulai dari penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) hingga dugaan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Sorotan tersebut mengarah kepada CV Sumber Abadi selaku kontraktor pelaksana serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sampang sebagai pemilik anggaran.
Publik mempertanyakan sejauh mana pengawasan terhadap pelaksanaan proyek dilakukan untuk memastikan pekerjaan berjalan sesuai kontrak, Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan informasi dan pantauan di lokasi, sejumlah pekerja disebut menjalankan aktivitas pembangunan tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD) secara memadai.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai penerapan standar K3 dalam proyek yang dibiayai oleh anggaran pemerintah.
Padahal, kebutuhan APD dan komponen K3 umumnya telah diperhitungkan dalam dokumen perencanaan serta anggaran pekerjaan.
Karena itu, apabila temuan tersebut benar, pihak terkait perlu memberikan penjelasan mengenai pemenuhan kewajiban keselamatan kerja di lapangan.
Pengabaian terhadap standar K3 tidak hanya berpotensi membahayakan pekerja, tetapi juga dapat menimbulkan konsekuensi administratif bagi penyedia jasa apabila terbukti melanggar ketentuan kontrak dan regulasi jasa konstruksi.
Ketua Media Center Sampang (MCS), Fathor Rahman, menduga masih terdapat sejumlah persoalan lain dalam pelaksanaan proyek tersebut, termasuk kemungkinan ketidaksesuaian antara anggaran, pekerjaan fisik, dan material yang digunakan.
Selain persoalan K3, kualitas pekerjaan fisik laboratorium juga menjadi perhatian. Di lokasi, terdapat dugaan penggunaan material pasir dengan kualitas yang dinilai belum jelas kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis dalam RAB.
Dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan teknis, pengujian material, serta pencocokan antara dokumen kontrak dan realisasi pekerjaan.
Jika material yang digunakan terbukti tidak sesuai spesifikasi, kondisi itu berpotensi memengaruhi kekuatan, ketahanan, dan umur bangunan.
Bangunan laboratorium tersebut nantinya akan digunakan untuk mendukung kegiatan belajar mengajar. Oleh sebab itu, kualitas konstruksi menjadi hal penting yang tidak boleh diabaikan.
Pekerjaan yang tidak sesuai standar berisiko menimbulkan kerusakan lebih cepat dan dapat menyebabkan pemborosan anggaran negara.
Fathor Rahman yang akrab disapa Mamang menilai dugaan persoalan itu perlu segera ditindaklanjuti melalui pemeriksaan menyeluruh, bukan hanya berdasarkan pengamatan visual di lapangan.
Pelaksanaan proyek tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dari konsultan pengawas dan tim teknis Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sampang.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pengawas lapangan dan tim teknis dinas dinilai jarang terlihat melakukan pemantauan secara langsung.
Namun, informasi itu masih perlu dikonfirmasi kepada pihak dinas dan konsultan pengawas untuk memastikan frekuensi serta mekanisme pengawasan yang telah dilakukan.
Minimnya pengawasan dapat membuka peluang terjadinya pekerjaan yang tidak sesuai dengan gambar kerja, spesifikasi teknis, maupun ketentuan kontrak.
Karena itu, pengawas berkewajiban memastikan setiap tahapan pekerjaan memenuhi standar mutu, keselamatan, volume, dan administrasi proyek.
Hingga berita ini disusun, pihak CV Sumber Abadi dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sampang perlu dimintai klarifikasi terkait dugaan tidak optimalnya penerapan K3, kesesuaian material, serta pelaksanaan pengawasan proyek.
Masyarakat meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan Inspektorat Kabupaten Sampang melakukan pemeriksaan terhadap proyek tersebut.
Pemeriksaan diharapkan mencakup aspek administrasi, pengadaan, penerapan K3, volume pekerjaan, mutu material, serta kesesuaian realisasi fisik dengan RAB dan kontrak.
Audit teknis diperlukan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran atau penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian, pihak yang bertanggung jawab harus diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.(tss)













