TUBAN||TRANSISI NEWS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tuban menanggapi laporan masyarakat mengenai peredaran obat-obatan terlarang di Kabupaten Tuban dengan tindakan cepat, Rabu (2/10/2024).
Dalam upaya penegakan hukum ini, sejumlah petugas dikerahkan untuk melakukan penyelidikan awal. Petugas langsung melakukan penggeledahan di sebuah rumah milik seorang wanita berinisial L yang terletak di Kelurahan Baturetno, Tuban.
“Pengeledahan mencakup seluruh ruangan, termasuk kamar dan tempat-tempat lain yang dicurigai sebagai lokasi penyimpanan obat-obatan terlarang,” ujar AKP Harjo, Kasat Satresnarkoba kepada wartawan.
Selama hampir satu jam, petugas melakukan pencarian terhadap barang terlarang sesuai laporan yang diterima. Namun, hasil pencarian tidak membuahkan hasil, tidak ditemukan obat-obatan terlarang maupun tanda-tanda transaksi jual beli.













