Di antaranya adalah ketidaklengkapan dasar pertimbangan hukum dalam surat perintah, serta ketidaksesuaian antara alasan penahanan dengan ketentuan pasal yang disangkakan.
Hal ini jelas bertentangan dengan ketentuan dalam Bab III PERKAP RI Nomor 6 Tahun 2019 yang mengatur tentang tata cara penangkapan dan penahanan.
“Penahanan adalah pembatasan hak kemerdekaan seseorang. Oleh karena itu, ukurannya sangat ketat. Tidak boleh ada kelonggaran sedikit pun dari aturan main yang sudah dibuat oleh institusi kepolisian sendiri. Karena aturan itu dibuat untuk menjaga agar wewenang tidak disalahgunakan dan hak asasi tetap terjaga,” ungkapnya
Menurut pandangan hukum yang dianut LBH JP Nusantara, apabila prosedur penangkapan dan penahanan dilakukan dengan cara yang tidak sah atau melanggar aturan internal kepolisian tersebut, maka akibat hukumnya surat perintah tersebut batal demi hukum.
Konsekuensinya, segala tindakan yang didasarkan pada surat yang cacat hukum tersebut juga tidak memiliki kekuatan hukum apa pun.
Melalui gugatan praperadilan ini, pihak LBH JP Nusantara menuntut agar Pengadilan Negeri Bojonegoro menyatakan bahwa surat perintah penangkapan dan penahanan yang diterbitkan oleh Penyidik Reskrim Polres Bojonegoro atas nama DA dan P adalah tidak sah dan batal demi hukum.
Selain itu, pihaknya juga meminta agar tindakan penyidikan selanjutnya disesuaikan kembali dengan koridor hukum yang berlaku.
“Kami tidak menolak proses hukum. Klien kami siap bertanggung jawab jika memang terbukti bersalah dan prosesnya dilakukan dengan benar. Namun, kami menolak keras jika proses hukum itu dilakukan dengan melanggar aturan, apalagi merampas kebebasan seseorang tanpa dasar hukum yang sah dan benar. Di sinilah letak keadilan itu diuji,” tungkasnya.
LBH JP Nusantara berharap hakim di Pengadilan Negeri Bojonegoro dapat memeriksa dan memutus perkara ini secara objektif, berlandaskan fakta hukum yang ada, serta menegakkan aturan yang tertuang dalam PERKAP RI Nomor 6 Tahun 2019 sebagai landasan utama penyidikan tindak pidana di Indonesia.
Hingga berita ini diunggah, berkas gugatan praperadilan telah diterima dan terdaftar di kepaniteraan Pengadilan Negeri Bojonegoro.
Jadwal sidang pemeriksaan gugatan ini dijadwalkan akan dilaksanakan dalam waktu dekat, yang akan menjadi momen penentu sah atau tidaknya penahanan yang sedang dijalani kedua klien tersebut.
Pihak Polres Bojonegoro hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan praperadilan yang diajukan ini.(red)













