Ads
PemerintahanPolitik

Rapat Paripurna DPRD Bojonegoro Setujui Perubahan KUA-PPAS 2026, Total APBD Capai Rp6,46 Triliun

syailendraachmad51
×

Rapat Paripurna DPRD Bojonegoro Setujui Perubahan KUA-PPAS 2026, Total APBD Capai Rp6,46 Triliun

Sebarkan artikel ini
IMG 20260807 WA0261

BOJONEGORO||TRANSISINEWS— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro resmi menyetujui Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026.

Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bojonegoro pada Jumat, 7 Agustus 2026 malam, yang dipimpin langsung Ketua DPRD Bojonegoro, Abdullah Umar.

Rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan persetujuan bersama terhadap KUA-PPAS Perubahan APBD Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2026 tersebut juga menjadi bagian dari proses penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara pimpinan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.

Rapat dimulai pukul 20.51 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum setelah Sekretariat DPRD menyampaikan bahwa kuorum telah terpenuhi sesuai Tata Tertib DPRD Pasal 128 ayat (1).

Dalam rapat tersebut hadir Bupati Bojonegoro H. Setyo Wahono, pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah beserta jajaran eksekutif, serta undangan lainnya.

Setelah rapat dibuka, Ketua DPRD Abdullah Umar memberikan kesempatan kepada juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Bojonegoro, Hj. Mitroatin, untuk membacakan laporan hasil pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026.

Dalam laporannya, Hj. Mitroatin menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD, Badan Musyawarah, Banggar DPRD, serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah melakukan pembahasan hingga tercapai kesamaan pandang dan kesepakatan.

Ia menjelaskan, perubahan APBD dapat dilakukan apabila terdapat perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran antarunit organisasi, antarkegiatan maupun antarjenis belanja, penggunaan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya, keadaan darurat, dan/atau keadaan luar biasa.

Ketentuan tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 316 ayat (1) serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 162 ayat (1).

Pembahasan dilakukan setelah Bupati Bojonegoro menyampaikan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS melalui surat tertanggal 31 Juli 2026 Nomor 900/2334/412.303/2026.

Berdasarkan laporan Banggar yang dibacakan Hj. Mitroatin, pendapatan daerah dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp4.389.829.125.510.

Angka tersebut mengalami penurunan sebesar 3,87 persen dibandingkan pendapatan daerah pada APBD Tahun Anggaran 2026 sebelum perubahan.

Sementara belanja daerah tercatat sebesar Rp6.250.324.833.157,34, atau mengalami penurunan 3,83 persen dibandingkan belanja daerah sebelum perubahan.

Untuk penerimaan pembiayaan, Banggar mencatat sebesar Rp2.073.250.066.761,34, atau bertambah 6,56 persen dibandingkan penerimaan pembiayaan pada APBD sebelum perubahan.

Penerimaan pembiayaan tersebut berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.

Dalam pembahasan bersama TAPD, Banggar juga menyepakati sejumlah penyesuaian, penambahan dan pengurangan anggaran pada perangkat daerah.

Di antaranya penyesuaian anggaran untuk Bappeda sebesar Rp81.201.974 dan penyesuaian anggaran untuk BRIDA sebesar Rp81.201.974.

Untuk PU Bina Marga, disepakati anggaran pengadaan lahan JLS sebesar Rp30 miliar, serta penambahan anggaran sebesar Rp15 miliar.

Selanjutnya, terdapat penambahan anggaran untuk:

– PU SDA: Rp3 miliar;

– Cipta Karya: Rp12 miliar;

– Dinas Pendidikan: Rp10 miliar;

– Dinas Kesehatan: Rp3 miliar;

– BPBD: Rp1 miliar;

– Bagian Kesra: Rp1 miliar;

– Sekretariat DPRD: Rp6,75 miliar;

– Satpol PP: Rp90 juta;

– Dinas Lingkungan Hidup: Rp1 miliar.

Sementara itu, terdapat pengurangan anggaran Cipta Karya sebesar Rp8,5 miliar dan penyesuaian Belanja Tidak Terduga sebesar Rp17,34 miliar.

Selain itu, disepakati adanya pergeseran pagu antarprogram, kegiatan, subkegiatan, jenis belanja dan objek belanja dalam organisasi perangkat daerah.

Menurut Banggar, setelah dilakukan koreksi dan penyempurnaan, Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD 2026 telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap mempertimbangkan program prioritas untuk pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.

Atas hasil pembahasan tersebut, Banggar DPRD Bojonegoro merekomendasikan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 layak untuk ditetapkan menjadi Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Usai laporan Banggar dibacakan, Ketua DPRD Abdullah Umar meminta persetujuan seluruh anggota DPRD terhadap rancangan persetujuan bersama KUA-PPAS Perubahan APBD 2026.

“Apakah dapat disimpulkan bahwa forum Rapat Paripurna Dewan menyetujui rancangan persetujuan bersama terhadap KUA-PPAS P-APBD Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2026?” tanya Abdullah Umar.

Persetujuan kemudian dilanjutkan dengan pengambilan keputusan terhadap rancangan Keputusan DPRD tentang persetujuan bersama KUA-PPAS Perubahan APBD Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2026 dan dilakukannya penandatanganan nota kesepakatan bersama.

“Apakah rancangan Keputusan DPRD tentang persetujuan bersama KUA-PPAS P-APBD Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2026 dapat disetujui menjadi Keputusan DPRD?”

Dalam rapat paripurna tersebut, Bupati Bojonegoro H. Setyo Wahono menyampaikan sambutan atas disepakatinya Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026.

Bupati mengatakan, penandatanganan kesepakatan bersama tersebut merupakan wujud nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Bojonegoro bersama DPRD untuk memastikan kebijakan pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan secara transparan, akuntabel, efektif dan efisien serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.

“Penandatanganan kesepakatan bersama pada hari ini merupakan wujud nyata dan komitmen bersama antara Pemerintah Kabupaten Bojonegoro beserta DPRD Kabupaten Bojonegoro untuk memastikan bahwa kebijakan pengelolaan keuangan daerah senantiasa dilaksanakan secara transparan, akuntabel, efektif, efisien, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat,” ujar Setyo Wahono.

Menurutnya, Perubahan KUA dan PPAS 2026 disusun dengan mempertimbangkan dinamika perubahan kebijakan pemerintah pusat dan daerah serta hasil evaluasi terhadap pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026 sampai periode berjalan.

Kondisi tersebut, kata dia, menuntut pemerintah daerah melakukan penyesuaian kebijakan anggaran secara cermat dan terukur dengan tetap menjaga kesinambungan pembangunan, kualitas pelayanan publik serta menjawab kebutuhan masyarakat.

Setyo Wahono juga memerintahkan seluruh kepala perangkat daerah segera menindaklanjuti kesepakatan tersebut sesuai tugas dan kewenangannya masing-masing.

“Seluruh perangkat daerah harus memastikan bahwa program dan kegiatan yang disusun tepat sasaran, menjawab permasalahan masyarakat sesuai ketentuan, serta menghindari kegiatan yang tidak dapat dilaksanakan karena lemahnya perencanaan dan kurangnya koordinasi,” tegasnya.

Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan sejumlah angka pokok hasil kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026.

Pendapatan daerah sebesar Rp4.389.829.000.000 lebih, turun sebesar Rp176.685.000.000 lebih atau 3,87 persen dibandingkan pendapatan daerah pada APBD Tahun Anggaran 2026.

Belanja daerah sebesar Rp6.250.324.000.000 lebih, turun sebesar Rp249.096.000.000 lebih dibandingkan belanja daerah pada APBD Tahun Anggaran 2026.

Kemudian penerimaan pembiayaan sebesar Rp2.073.350.000.000 lebih, naik sebesar Rp127.588.000.000 lebih dibandingkan penerimaan pembiayaan pada APBD Tahun Anggaran 2026.

Sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp212.754.000.000 lebih, naik sebesar Rp100 miliar dibandingkan pengeluaran pembiayaan pada APBD Tahun Anggaran 2026.

Dengan total pendapatan daerah sebesar Rp4,389 triliun lebih dan belanja daerah sebesar Rp6,250 triliun lebih, terdapat defisit anggaran sebesar Rp1.860.495.000.000 lebih.

Dengan demikian, berdasarkan sambutan Bupati, total APBD Kabupaten Bojonegoro dalam Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 mencapai Rp6.463.079.000.000 lebih, atau sekitar Rp6,46 triliun.

Setyo Wahono menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan serta anggota DPRD Bojonegoro yang telah melakukan pembahasan Perubahan KUA dan PPAS secara objektif dan mendalam hingga akhirnya dapat disetujui bersama.

Ia berharap seluruh proses yang telah dilakukan menjadi bagian dari pelaksanaan amanah dan tanggung jawab kepada masyarakat serta memberikan manfaat bagi pembangunan Kabupaten Bojonegoro.

“Semoga apa yang kita laksanakan sebagai amal ibadah dan merupakan salah satu bentuk pelaksanaan amanah, pengabdian, dan tanggung jawab kita kepada Tuhan, bangsa, dan negara, serta membawa manfaat bagi masyarakat Bojonegoro yang kita cintai,” pungkasnya.(sy)