TUBAN||TRANSISINEWS-Langkah taktis langsung ditunjukkan oleh Kapolresta Tuban yang baru, Kombes Pol. Jazuli Dani Iriawan, S.I.K., M.Tr.Opsla.
Baru dua hari mengemban amanah di Bumi Wali, jajaran Polresta Tuban bergerak cepat mengungkap dua kasus kriminalitas menonjol dan empat kasus peredaran narkotika.
Keberhasilan tersebut dipaparkan secara transparan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Tuban pada Jumat (17/7/2026).
Kasat Reskrim Polresta Tuban, AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam, menegaskan pengungkapan beruntun ini merupakan bukti keseriusan kepolisian dalam memberikan jaminan keamanan kepada masyarakat.
“Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polresta Tuban dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana,” ujar AKP Bobby di hadapan awak media.
Dalam konferensi pers tersebut, Satreskrim Polresta Tuban berhasil membongkar komplotan pencurian dengan pemberatan (curat) asal Kota Surabaya.
Kelompok yang terdiri dari HZB (22), AWS (31/residivis narkoba), dan RNO (26/mahasiswi) ini diketahui telah beraksi sembilan kali di kota berbeda.
Di wilayah hukum Tuban sendiri, komplotan ini menyasar lima pusat perbelanjaan dan toserba dalam kurun waktu dua hari, yakni pada 9–10 Juli 2026.
Adapun lima lokasi yang sempat disasar pelaku meliputi:
Toserba Sunan Drajat Cabang Tunah (Kecamatan Semanding)
Toko Watsons Citimall Tuban
Toko Guardian Citimall Tuban
Samudra Supermarket Tuban
Toserba Drajat Cabang Gesikharjo (Kecamatan Palang).
”Kami berhasil mengamankan para pelaku sesaat setelah menjalankan aksi pencurian yang kelima,” terang AKP Bobby.
Akibat aksi tersebut, total kerugian korban mencapai Rp4.182.490.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Selain kasus curat, Polresta Tuban juga menaruh perhatian penuh pada perlindungan anak. Satreskrim berhasil menangkap seorang pria berinisial WRN atas dugaan persetubuhan terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur.
Berdasarkan hasil penyidikan mendalam, tindakan bejat tersebut diduga dilakukan pelaku secara berulang kali hingga mengakibatkan korban hamil.
Untuk memastikan keadilan bagi korban, polisi menerapkan Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pelaku kini terancam hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
Tabuh Genderang Perang terhadap Narkoba
Di tempat yang sama, Satresnarkoba Polresta Tuban juga menunjukkan taringnya dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika.
Petugas mengamankan enam tersangka (lima laki-laki dan satu perempuan) dari empat kasus yang berbeda.
Dari tangan para pengedar tersebut, petugas menyita barang bukti berupa sabu seberat 14,85 gram serta 19 butir pil ekstasi (berat total 13,02 gram).
Kasat Resnarkoba Polresta Tuban, AKP Harjo, S.H., memastikan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar narkoba di wilayah Tuban.
“Kami tidak akan memberikan ruang gerak bagi para pelaku peredaran narkoba. Ini adalah upaya kami untuk melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” tegas AKP Harjo.
Para tersangka kasus narkoba ini dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang telah disesuaikan. Mereka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.(sy/*)













