Ads
Polri

Suntik Gas Melon ke Tabung Non-Subsidi, Warga Kapas Diamankan Polres Bojonegoro

syailendraachmad51
×

Suntik Gas Melon ke Tabung Non-Subsidi, Warga Kapas Diamankan Polres Bojonegoro

Sebarkan artikel ini
IMG 20260521 101011 copy 1020x612

BOJONEGORO||TRANSISINEWS – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro berhasil membongkar praktik culas pengoplosan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi di wilayah Kecamatan Kapas.

Seorang pria berinisial JI (49), warga Desa Kapas, ditetapkan sebagai tersangka setelah ketahuan memindahkan isi tabung melon 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 50 kilogram.

​Keberhasilan pengungkapan kasus tindak pidana migas ini dipaparkan langsung oleh Kapolres Bojonegoro, AKBP Afrian Satya Permadi, didampingi Kasat Reskrim AKP Cipto Dwi Leksana dan Kasi Humas dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Bojonegoro pada Kamis (21/5/2026).

​AKBP Afrian Satya Permadi mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas ilegal di sebuah rumah yang terletak di Jalan Raya Kapas, RT 14 RW 02, Desa Kapas, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro.

​”Berbekal informasi tersebut, Unit Pidsus Satreskrim segera bergerak melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya melakukan penggerebekan di lokasi pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 18.00 WIB,” ujar Kapolres.

​Saat digerebek, petugas mendapati bau gas yang sangat menyengat dari sebuah bangunan di samping rumah tersangka.

Di sana, polisi memergoki aktivitas pemindahan isi gas dari tabung subsidi ke tabung nonsubsidi dengan menggunakan selang regulator khusus.

​Guna mempercepat proses perpindahan atau penyuntikan gas, tersangka memanfaatkan es batu yang diletakkan di atas tabung berukuran 50 kilogram.

Diketahui, untuk mengisi penuh satu tabung kapasitas 50 kilogram, pelaku membutuhkan sekitar 17 tabung LPG subsidi ukuran 3 kilogram.

Setelah tabung jumbo tersebut terisi penuh, pelaku memasang segel palsu lalu memasarkannya ke konsumen dengan harga di bawah standar pasar.

​Berdasarkan hasil interogasi tim penyidik, aksi melanggar hukum ini rupanya sudah dilakoni tersangka sejak September 2025.

Ironisnya, pelaku mengaku mahir melakukan pengoplosan gas tersebut setelah mempelajari tutorialnya melalui media sosial.

​Dari tempat kejadian perkara (TKP), petugas menyita sejumlah barang bukti yang cukup banyak untuk operasional kejahatan tersangka, di antaranya:

​13 tabung LPG non-subsidi ukuran 50 kilogram.

​102 tabung LPG subsidi 3 kilogram dalam kondisi full/berisi.

​138 tabung LPG subsidi 3 kilogram dalam kondisi kosong.

​5 set selang beserta regulator penyuntik, 1 bilah gergaji es batu, dan timbangan duduk merk Tora.

​175 karet seal merah, 25 segel orange, serta alat pengganjal.

​1 unit truk Mitsubishi berwarna merah beserta STNK (No. Pol K 8309 Y) yang dipakai sebagai armada angkut.

​1 unit ponsel Samsung S24 FE.

​Atas perbuatan culasnya yang merugikan keuangan negara dan hak masyarakat miskin, tersangka JI kini mendekam di sel tahanan Mapolres Bojonegoro.

​Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diperbarui dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

​”Regulasi ini mengatur sanksi tegas bagi siapapun yang menyalahgunakan pengangkutan maupun niaga bahan bakar minyak dan gas yang disubsidi pemerintah. Tersangka diancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda maksimal mencapai Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah),” tegas AKBP Afrian.

​Di akhir penjelasannya, Kapolres Bojonegoro mengimbau agar masyarakat tetap waspada dan proaktif dalam menjaga kondusivitas Kamtibmas di lingkungan masing-masing.

Ia meminta warga tidak segan-segan melapor ke aparat kepolisian terdekat jika mengendus aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan atau menyalahgunakan fasilitas publik di wilayah Bojonegoro.(red)