Ads
Politik

Audiensi DPRD Bojonegoro Ungkap PT Berkah Abadi Ice Beroperasi Tanpa Izin PBG dan SLF

syailendraachmad51
×

Audiensi DPRD Bojonegoro Ungkap PT Berkah Abadi Ice Beroperasi Tanpa Izin PBG dan SLF

Sebarkan artikel ini
IMG 20260326 WA0106

 

 

​BOJONEGORO||TRANSISINEWS– Konflik industrial antara manajemen pabrik es kristal PT Berkah Abadi Ice dengan eks karyawan yang diduga menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak memasuki babak baru.

Dalam audiensi gabungan yang digelar DPRD Bojonegoro, terungkap fakta mengejutkan bahwa perusahaan tersebut belum melengkapi perizinan operasional yang sah.

​Rapat audiensi yang berlangsung di Gedung DPRD Bojonegoro pada Rabu (26/03/2026) ini menghadirkan Komisi A dan Komisi C, serta sejumlah instansi terkait, di antaranya DPMPTSP, Dinas DPU Bina Marga dan Penataan Ruang, Dinas PKP Cipta Karya, serta Satpol PP. Turut hadir pula perwakilan manajemen PT Berkah Abadi Ice dan para eks karyawan.

​Dalam suasana yang sempat memanas, agenda yang awalnya fokus pada persoalan ketenagakerjaan justru merembet pada legalitas bangunan dan izin usaha perusahaan.

​Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bojonegoro, Budiyanto, membeberkan hasil verifikasi legalitas PT Berkah Abadi Ice yang dinilai cacat prosedur operasional.

​”Dari hasil pengecekan, PT Berkah Abadi Ice baru mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB). Namun, instrumen krusial seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) belum ada,” tegas Budiyanto di hadapan peserta audiensi. Kamis (26/03/2026)

​Ia menjelaskan bahwa sesuai regulasi, pelaku usaha wajib mengantongi PBG sebelum memulai pembangunan fisik, diikuti dengan SLF setelah bangunan rampung guna memastikan keamanan dan kelayakan fungsi operasional.

​Temuan ini menjadi sorotan tajam anggota dewan. Praktik pelaku usaha yang sudah menjalankan aktivitas produksi sebelum mengurus izin dinilai sebagai fenomena yang mencederai aturan main investasi di Kabupaten Bojonegoro.

​Jika dibiarkan, hal ini dikhawatirkan menjadi preseden buruk bagi iklim dunia usaha di daerah.

Selain melanggar hukum, ketiadaan izin SLF juga berpotensi mengabaikan standar keselamatan kerja bagi para karyawan yang bekerja di dalamnya.

​Pihak DPRD Bojonegoro mendesak instansi penegak perda, dalam hal ini Satpol PP, untuk segera menindaklanjuti temuan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sembari tetap mengawal penyelesaian sengketa hak para eks karyawan.(red)