Ads
Politik

Fraksi PDI Perjuangan Bojonegoro Dorong Penataan Aset dan Penguatan Perlindungan Anak dalam Paripurna 5 Raperda

syailendraachmad51
×

Fraksi PDI Perjuangan Bojonegoro Dorong Penataan Aset dan Penguatan Perlindungan Anak dalam Paripurna 5 Raperda

Sebarkan artikel ini
IMG 20260311 WA0181

 

​BOJONEGORO||TRANSISINEWS – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Bojonegoro secara resmi menyampaikan Pemandangan Umum (PU) terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna yang digelar pada Rabu (11/3/2026).

Juru bicara fraksi, Lasmiran, yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi A, menekankan pentingnya transparansi tata kelola aset daerah dan penguatan fasilitas perlindungan sosial.

​Salah satu poin krusial yang disoroti Fraksi PDI Perjuangan adalah Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Lasmiran menegaskan bahwa manajemen aset selama ini masih memerlukan kerapian dan kejelasan status.

​”Fraksi PDI Perjuangan berpendapat bahwa aset yang selama ini pengelolaannya kurang rapi, seperti eks Korwil Pendidikan di kecamatan dan aset alat mesin pertanian (alsintan), harus diatur manajemennya agar lebih jelas,” ujar Lasmiran.

​Selain itu, ia meminta agar aset hasil Corporate Social Responsibility (CSR) seperti jembatan, PJU, dan bangunan lainnya dicatat secara resmi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) agar perawatan barang tersebut menjadi lebih optimal dan akuntabel.

​Terkait Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak serta Raperda Kabupaten Layak Anak (KLA), PDI Perjuangan memberikan catatan khusus mengenai implementasi di lapangan.

Fraksi ini mendorong adanya penegasan fungsi Satuan Tugas (Satgas) di tingkat desa agar lebih berani dan sigap melaporkan kasus KDRT.

​Lasmiran juga mengusulkan pengadaan fasilitas pendukung yang konkret.

“Perlu adanya shelter (rumah aman) dengan fasilitas dan SDM yang cakap dalam pendampingan psikologi anak korban kekerasan maupun korban perceraian. Selain itu, ruang publik ramah anak harus diperbanyak dan dirawat secara kolektif,” tambahnya.

Mengenai Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten (RIPPARKAB) 2026–2030, PDI Perjuangan mengingatkan agar aspek kelestarian lingkungan menjadi dasar utama.

Pembangunan pariwisata diharapkan tidak memicu bencana alam dan wajib memprioritaskan penyerapan tenaga kerja lokal dari lingkungan sekitar lokasi wisata.

​Sementara itu, terkait pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Desa, fraksi menilai langkah tersebut sudah sesuai dengan semangat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 guna menghindari tumpang tindih regulasi dan memberikan kepastian hukum bagi tata kelola desa.

​Pemandangan umum ini diakhiri dengan dukungan Fraksi PDI Perjuangan agar kelima Raperda tersebut segera dilanjutkan ke tahap pembahasan teknis bersama panitia khusus (pansus) demi kepentingan pembangunan daerah yang berkelanjutan.(red)