Ads
Politik

Sertifikat Tak Kunjung Terbit, Komisi A DPRD Bojonegoro Fasilitasi Audiensi Pembeli dan Pengembang Perumahan Klampok

syailendraachmad51
×

Sertifikat Tak Kunjung Terbit, Komisi A DPRD Bojonegoro Fasilitasi Audiensi Pembeli dan Pengembang Perumahan Klampok

Sebarkan artikel ini
IMG 20260218 WA0104

 

​BOJONEGORO||TRANSISINEWS– Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat dengar pendapat (audiensi) untuk menindaklanjuti keluhan warga terkait keterlambatan penyerahan Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh pengembang perumahan di Desa Klampok, Kecamatan Kapas.

Pertemuan yang berlangsung pada Rabu (18/02) ini bertujuan mengurai persoalan yang telah berlarut-larut antara pembeli (user) dan pihak pengembang.

​Audiensi dipimpin langsung oleh Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro, Lasmiran, dan dihadiri jajaran anggota komisi.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut Sudjito selaku kuasa hukum pembeli, Faisal Jamil selaku pihak pengembang saat ini, perwakilan DPMPTSP, Dinas PKP Cipta Karya, DPU Bina Marga, DLH, BPN Bojonegoro, Camat Kapas, serta Kepala Desa Klampok.

​Dalam keterangannya, Sudjito mendesak agar SHM tanah yang telah dibeli oleh kliennya segera diserahkan. Menurutnya, seluruh kewajiban pembayaran telah dipenuhi oleh para pembeli.

Persoalan muncul setelah pengelolaan perumahan dipindahtangankan secara sepihak dari pengembang lama, CV BM Pro, kepada Faisal Jamil pada tahun 2024.

​”Pihak Faisal Jamil sebelumnya berjanji akan menyerahkan SHM paling lambat pada 15 Desember 2025, namun hingga saat ini dokumen tersebut tak kunjung diterima oleh klien kami,” tegas Sudjito.

​Menanggapi hal tersebut, Faisal Jamil menjelaskan kronologi peralihan pengelolaan. Ia menyebut telah terjadi transaksi jual beli antara dirinya dengan pemilik lahan, Hj. Siti Hanifah, pada Desember 2024. Namun, dalam perjalanannya, ia menemukan ketidaksesuaian kesepakatan dengan pengembang pertama (CV BM Pro).

​”Ada peristiwa di mana pihak BM Pro masih menerima angsuran dari user yang seharusnya menjadi hak saya. Bahkan, terdapat bukti bahwa BM Pro kembali melakukan transaksi jual beli di atas lahan tersebut setelah saya bertransaksi dengan pemilik tanah,” ungkap Faisal.

​Meski demikian, Faisal mengklaim bahwa dokumen SHM sebenarnya sudah jadi dan rekomendasi site plan perumahan telah terbit sejak Oktober 2025.

Ia menyatakan kehadirannya dalam audiensi ini sekaligus untuk meluruskan sengketa internal dengan pengembang lama yang sayangnya tidak hadir dalam pertemuan tersebut.

​Rapat tersebut juga mengungkap fakta mengejutkan bahwa pembangunan perumahan di Desa Klampok ini diduga kuat belum mengantongi izin lengkap dari dinas terkait sejak awal pengerjaannya.

​Sebagai langkah tindak lanjut, Komisi A DPRD Bojonegoro merekomendasikan penjadwalan ulang audiensi dalam waktu dekat.

Dewan akan memanggil paksa semua pihak terkait, termasuk Hj. Siti Hanifah selaku pemilik lahan dan pihak CV BM Pro selaku pengembang pertama.

Hal ini dilakukan agar persoalan legalitas sertifikat bagi warga pembeli segera mendapatkan kepastian hukum dan solusi konkret.(red)