Ads
Politik

Komisi A DPRD Bojonegoro Desak Pengisian Jabatan Kades PAW Tuntas Sebelum April 2026

syailendraachmad51
×

Komisi A DPRD Bojonegoro Desak Pengisian Jabatan Kades PAW Tuntas Sebelum April 2026

Sebarkan artikel ini
IMG 20260112 WA0067

BOJONEGORO||TRANSISINEWS — Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat kerja bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro pada Senin (12/1/2026). Rapat kerja ini difokuskan pada pembahasan rencana pengisian Kepala Desa dan Perangkat Desa yang dijadwalkan terlaksana pada tahun 2026.

​Sebagai bentuk fungsi pengawasan dan koordinasi terhadap kebijakan pemerintah daerah, Komisi A menyoroti kesiapan regulasi, tahapan pelaksanaan, serta mekanisme pengisian jabatan agar berjalan sesuai ketentuan.

Dalam pertemuan tersebut, DPMD memaparkan gambaran umum rencana pelaksanaan, mencakup jumlah desa, jadwal tahapan, hingga langkah teknis untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, dan kondusivitas wilayah.

​Komisi A DPRD Bojonegoro menekankan pentingnya perencanaan matang dan koordinasi lintas sektor guna meminimalkan potensi kendala di lapangan.

Selain itu, DPMD didorong untuk melakukan sosialisasi intensif kepada pemerintah desa dan masyarakat agar seluruh tahapan dapat dipahami dengan baik.

​Secara khusus, Komisi A meminta agar pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) yang sudah terdaftar dapat segera diselesaikan sebelum April tahun ini.

Hal tersebut bertujuan untuk menghindari perubahan skema pemilihan yang berpotensi menimbulkan persoalan di masyarakat di kemudian hari.

​Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa DPMD Bojonegoro, Ira Madda Zulaikha, mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan awal, terdapat 23 desa di 17 kecamatan yang telah dan berpotensi melaksanakan Pilkades PAW.

​”Pada tahun 2025 lalu, ada 13 desa di 12 kecamatan yang telah melaksanakan tahapan Pilkades PAW. Dari jumlah tersebut, delapan desa sudah selesai seluruh tahapannya dan kepala desanya telah dilantik,” ujar Ira Madda Zulaikha.

​Sekretaris Komisi A DPRD Bojonegoro, Mustakim, menegaskan pentingnya percepatan proses bagi desa yang sudah masuk daftar pelaksanaan Pilkades PAW.

Ia berharap seluruh proses dapat dituntaskan tahun ini agar tidak terjadi perubahan regulasi pemilihan dari sistem per Kepala Keluarga (KK) menjadi Musyawarah Desa (Musdes).

​”Untuk desa yang sudah terdaftar Pilkades PAW, kami mohon agar paling lambat April sudah selesai. Tujuannya agar tidak terjadi konflik di masyarakat akibat perubahan skema pemilihan dari per KK menjadi musdes,” tegas Mustakim.

​Perubahan skema pemilihan dari sistem berdasarkan KK menjadi pemilihan melalui tokoh masyarakat dalam Musdes dikhawatirkan dapat menimbulkan risiko dan persoalan baru di tengah masyarakat.(red/*)