Ads
Politik

Gerindra Bojonegoro: Perda KTR Harus Adil, Lindungi Non-Perokok Tanpa Matikan Industri Rokok

syailendraachmad51
×

Gerindra Bojonegoro: Perda KTR Harus Adil, Lindungi Non-Perokok Tanpa Matikan Industri Rokok

Sebarkan artikel ini
IMG 20251217 140712 copy 1224x821

BOJONEGORO||TRANSISINEWS – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Bojonegoro secara resmi menyatakan persetujuannya terhadap pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Meski mendukung penuh, Gerindra memberikan catatan kritis agar aturan ini diterapkan secara logis tanpa mendiskriminasi pihak manapun.

​Pendapat akhir ini dibacakan oleh juru bicara Fraksi Gerindra, Maftukhan, S.Kom, dalam Rapat Paripurna DPRD Bojonegoro yang berlangsung pada Rabu (17/12/2025).

​Dalam penyampaiannya, Maftukhan menegaskan bahwa Fraksi Gerindra menyambut baik upaya menciptakan lingkungan bersih dan sehat.

Namun, ia menggarisbawahi bahwa penerapan KTR tidak boleh dianggap sebagai upaya mematikan industri tembakau yang ada di Bojonegoro.

​”Raperda ini diharapkan bukan untuk membunuh industri rokok di Kabupaten Bojonegoro, melainkan untuk menciptakan ruang yang adil bagi semuanya. Industri rokok tetap bisa berjalan, namun hak warga untuk mendapatkan udara bersih juga harus dilindungi,” ujarnya.

​Selain menyatakan persetujuan, Fraksi Gerindra menitipkan beberapa poin penting sebagai panduan implementasi Perda KTR ke depan:

​Penyediaan Tempat Khusus Merokok (Smoking Area): Gerindra menuntut pemerintah untuk tetap menyediakan area merokok yang layak di area publik dan tempat hiburan agar kebijakan ini terasa lebih logis dan adil.

​Pemasangan Rambu KTR: Pentingnya penempatan rambu-rambu larangan merokok yang jelas di titik-titik yang telah ditentukan sesuai undang-undang.

​Sosialisasi Tanpa Konflik: Gerindra meminta sosialisasi masif dilakukan agar tidak terjadi gesekan di tengah masyarakat antara perokok dan non-perokok.

​Edukasi Pengendalian Diri: Mengajak para perokok untuk bisa mengendalikan diri di kawasan yang sudah ditetapkan sebagai zona bebas asap rokok.

​Fraksi Gerindra berharap setelah ditetapkan sebagai Peraturan Daerah, pelaksanaan KTR di Kabupaten Bojonegoro dapat berjalan efektif dan menjadi percontohan bagi wilayah lainnya di Indonesia.

​”Dengan memperhatikan seluruh catatan tersebut, Fraksi Gerindra menerima dan menyetujui Raperda Kawasan Tanpa Rokok untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro,” tutup Maftukhan di akhir pidatonya.

​Rapat Paripurna tersebut dihadiri oleh jajaran pimpinan DPRD, Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro, serta anggota Forkopimda dan para kepala instansi terkait.(sy)