Ads
Peristiwa

Putusan Pengadilan Negeri Makassar Kelas l A, Terkait Tindak Pidana Makar, Warinussy: Merupakan Salah Satu Vonis Bersejarah.

mmcnews00
×

Putusan Pengadilan Negeri Makassar Kelas l A, Terkait Tindak Pidana Makar, Warinussy: Merupakan Salah Satu Vonis Bersejarah.

Sebarkan artikel ini
IMG 20251119 WA0052

Manokwari- Transisinews.com. Vonis pidana Makar yang dikenakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus pada Rabu (19/11) terhadap keempat Terdakwa Penatua Abraham Goram Gaman, Penatua Piter Robaha, Nikson May dan Gembala Maksi Sangkek merupakan salah satu vonis bersejarah,”Ungkap Yan Cristian Warinussy kepada Awak media,

“jelang berakhirnya riwayat Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHAP) 1946. Pasal 106 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang menurut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus terbukti berdasar Dakwaan Kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ucapnya

Sembari Warinussy mengatakan, Rupanya menandai riwayat akhir keempat klien kami Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari yang diadili sejak Agustus 2025 lalu di Makassar. Ke depan telah “menunggu” ancaman pidana Makar di dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru yang telah cantum dalam Pasal 192 yang tidak jauh berbeda dengan Pasal 106 KUHP lama.

“Itu artinya segenap aktifitas penyampaian pendapat di muka umum dengan maksud melakukan koreksi ataupun tawaran dialog dengan menggunakan atribusi kekuasaan seperti Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) berpotensi dapat “dimakarkan” oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Sehingga sepeninggal putusan pidana dalam perkara keempat klien kami tersebut,

berbagai elemen perjuangan rakyat Papua mesti cermat dan berhati- hati di dalam menata proses penyampaian pendapat nya berdasarkan amanat Pasal 28 Undang Undang Dasar (UUD) 1945. LP3BH Manokwari oleh.sebab itu akan senantiasa mengkawal serta melakukan upaya sosialisasi aturan perundangan yang berlaku, terkait dengan ketentuan hukum mengenai kebebasan berkumpul, berserikat dan menyampaikan pendapat di muka umum serta Hukum Pidana Nasional. “Jelasnya