BOJONEGORO||TRANSISINEWS-Pertemuan kerja Komisi B DPRD Kabupaten Bojonegoro dengan BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan, dan manajemen rumah sakit daerah (RSUD Sosodoro Djatikoesoemo, RSUD Padangan, RSUD Sumberrejo, dan RSUD Kepohbaru) dilaksanakan pada Senin (8/9/2025), membahas tantangan kolaborasi antara BPJS Kesehatan dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD di Bojonegoro yang masih menyisakan sejumlah masalah teknis dan substansial.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi B, Lasuri, SH, MH, ini dihadiri oleh Ketua Komisi B Sally Atyasasmi, Sigit Kushariyanto, SE, MM, dan anggota Komisi B lainnya.
Ali Ghufron Mukti, Direktur Utama BPJS Kesehatan, menjelaskan bahwa Sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) harus mengikuti pola layanan berjenjang, bukan bersifat “spesialis langsung”, meskipun masih banyak kesalahpahaman masyarakat akibat kurangnya sosialisasi efektif.
“BPJS akan terus meningkatkan sosialisasi kepada peserta untuk menghindari kesalahpahaman terkait alur pelayanan JKN. Masukan dari bapak ibu dewan menjadi pengingat bagi kami untuk terus berinteraksi dengan masyarakat,” kata Ali.
BPJS mengklaim telah menempatkan petugas di rumah sakit untuk menangani keluhan pasien dan menyediakan kontak resmi di tiap RSUD.
Lasuri, Wakil Ketua Komisi B, menyoroti bahwa keluhan peserta BPJS sering muncul saat kondisi darurat atau penanganan penyakit kronis, dimana proses administrasi yang rumit kerap menghambat akses layanan.
“Masyarakat sering kali hanya butuh penjelasan sederhana. Jangan sampai administrasi menghalangi hak pasien. Pemerintah sudah membayar ratusan miliar, masyarakat berhak mendapat layanan layak,” tegas Lasuri.
Sally Atyasasmi, Ketua Komisi B, menekankan BPJS tidak boleh mengabaikan kepercayaan publik. Kabupaten Bojonegoro telah mengalokasikan Rp200 miliar dari APBD untuk Universal Health Coverage (UHC), namun realitas di lapangan menunjukkan masih banyak pasien ditolak rumah sakit dengan alasan regulasi, dan diarahkan ke puskesmas yang belum siap 24 jam.
“Jangan sampai masyarakat mempertanyakan keseriusan program ini. BPJS harus hadir memberi solusi, bukan hanya mengandalkan aturan administratif,” kata Sally.
Ia juga mendesak BPJS lebih transparan dalam menjelaskan regulasi dan cakupan layanan kepada masyarakat.
Sigit Kushariyanto, anggota Komisi B, menambahkan koordinasi antarlembaga sangat krusial dan setiap keluhan harus ditindaklanjuti.
“Masalah pelayanan, regulasi, semua harus dikomunikasikan jelas agar masyarakat mendapat manfaat maksimal,” ujarnya.
Para pihak sepakat memperkuat komunikasi dan evaluasi rutin. DPRD Bojonegoro menekankan kritik masyarakat harus menjadi bahan perbaikan, sementara BPJS berjanji menyampaikan masukan ke tingkat pusat.
Pertemuan ini diharapkan menjadi momentum perbaikan layanan kesehatan di Bojonegoro, terutama bagi pasien BPJS yang sering mengeluh prosedur rumit dan kurangnya transparansi.(sy)













