Transisinews.com. Pengedar sabu – sabu inisial JDK alias sky berhasil di sikat tim Narkoba Polres Bitung, 30 Oktober 2024 bertempat di kelurahan Bitung tengah, Kecamatan Maesa komplex pasartua.
Penangkap Terhadap pelaku Yang diduga Pengedar barang haram jenis Sabu – sabu Kasat res narkoba polres kota bitung. Iptu Irawan Tarigan, SH. Menjelaskan bermula penangkapan tersebut dari hasil informasi masyarakat.
Langsung bergerak semua tim melaksanakan apel untuk diberikan APP persiapan sebelum turun kegiatan, selanjutnya melakukan serangkaian Penyelidikan, setelah mendapatkan titik terang pelakunya, kemudian pada pukul 21.50 wita bergerak ke tkp, Ucap Irawan
“Berlanjut Tim Narkoba bersama 3 (tiga) anggota opsnal turun ke TKP terkait Laporan Masyarakat, dan berhasil mengamankan serta menangkap pelaku berinisial JDK yang berada Di Kediamannya
selanjutnya Tim opsnal melakukan interogasi terhadap pelaku lelaki JDK als Sky, pelaku mengakui bahwa benar dia mengedarkan Narkotika jenis Sabu dan mengakui bahwa dia pernah menjual/mengedar narkotika jenis sabu serta masih menyimpan 9 ( sembilan ) paket kecil yg ia sembunyikan/ disimpan oleh pelaku dikamar tepatnya didalam sikat baju warna biru putih, Jelas Irawan
selanjutnya team melakukan pemeriksaan terhadap sikat baju yang dimaksud dan benar Team menemukan 9 (Sembilan) paket kecil diduga Narkotika jenis Sabu didalam sikat baju tersebut
Sembari Irawan Menambahkan, Bahwa Pelaku mengedarkan Narkotika jenis Sabu yang dibelinya dari Kota Palu, dari seorang lelaki yang tidak ia kenal dengan cara pelaku memberi uang kepada lelaki yang tidak ia kenal dan lelaki tersebut langsung memberikan barang yg diduga jenis shabu sebanyak 3 (tiga )paket, Pelaku membeli Narkotika jenis Sabu tersebut dengan harga Rp 1.400.000 (satu juta empat ratus ribu),
Bahwa pelaku sudah 2(dua) minggu mengedarkan Narkotika diduga Jenis Sabu di wilayah hukum Polres Bitung dan sebelum diamankan oleh team opsnal, 3 (tiga) paket sedang narkotika jenis Sabu yang dibelinya dengan harga Rp. 1.400.000 ( satu juta empat ratus ribu rupiah) tersebut selanjutnya barang tersebut dipilah lagi menjadi 20(dua puluh) paket kecil kemudian pelaku sudah mengedarkan sebanyak 7(tujuh) paket dengan harga Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah). Katanya
Kasat Res Narkoba IPTU IRWAN TARIGAN.,SH, ketika di konfirmasi membenarkan penangkapan terhadap pelaku lelaki JDK als Sky, yang diduga pengedar Narkotika jenis Sabu, dan saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Bitung untuk Proses lebih lanjut, tutur Irawan.













