JOMBANG||TRANSISI NEWS – Korban pembunuhan di hutan Kabuh, Kabupaten Jombang, Muhammad Fa’iz (19) warga Desa Katerungan, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo terungkap.
Selain ingin menguasai benda berharga berupa Handphone dan Sepeda motor korban, ternyata kekasih salah satu pelaku pembunuhan sempat dilecehkan korban saat pesta minuman keras (miras) di rumah kos di Trowulan.
Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan melalui Kasatreskrim, AKP Margono Suhendra mengatakan, korban bernama Muhammad Fa’iz sempat menjalin komunikasi dengan salah satu kekasih pelaku berinisial AS (23) warga Jombang.
Selain ingin menguasai handphone dan sepeda motor korban, motif lain dari pembunuhan ini adalah dugaan pelecehan terhadap kekasih salah satu pelaku saat mereka berpesta minuman keras di kos tersebut,” terangnya.
Berdasarkan penyelidikan, polisi menemukan bahwa korban terakhir kali berkomunikasi dengan seorang perempuan yang merupakan teman salah satu pelaku.
Keenam tersangka tersebut adalah AS (23) asal Jombang, AR (24) asal Lumajang, HM (20) asal Kediri, serta tiga warga Jombang lainnya, yaitu MR (17), RG (18), dan KS (17).
Menurut AKP Margono, sebelum kejadian, korban sempat mampir ke tempat kos pelaku di Trowulan, yang diketahui sebagai tempat berkumpul kelompok punk.
Korban di diajak bertemu di sebuah kos di wilayah Trowulan dan sempat menghabiskan waktu bersama pelaku. Dalam pertemuan tersebut, terjadi sebuah insiden yang memicu ketegangan antara korban dan para tersangka.
Pembunuhan terjadi di tempat kos, di mana para pelaku melilitkan kain sarung di leher korban dan memukul kepalanya dengan batu hingga tewas.
” Setelah memastikan korban meninggal, jasadnya dibuang ke hutan Desa Marmoyo, Kecamatan Kabuh,” ungkapnya.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 340, 339, dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati.(red/rbc)













