Ads
Peristiwa

Salah Satu Terdakwa Pembunuhan KDRT Sakit, diijinkan majelis Hakim Untuk Rawat inap di RS AL Sanggeng Manokwari.

mmcnews00
×

Salah Satu Terdakwa Pembunuhan KDRT Sakit, diijinkan majelis Hakim Untuk Rawat inap di RS AL Sanggeng Manokwari.

Sebarkan artikel ini
IMG 20260513

menjalani pemeriksaan tersebut memulai dari foto Rontgen dan beberapa tahap urgen lainnya. Dari hasil diagnosa dokter jaga diperoleh informasi jika klien kami mengalami gangguan pada paru-paru nya. Hal ini sinkron dengan keluhan pribadi Terdakwa FAG bahwa dirinya mengalami gangguan pada telinga serta sering mengalami sesak napas.” Ucap Warinussy

Atas advis dokter pada RSUD Manokwari, maka klien kami Terdakwa FAG dirujuk untuk memperoleh perawatan lebih lanjut di RSAL Dr.Azhar Sahir hingga saat ini. Perawatan tersebut menjadi dasar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A tersebut menunda sidang perkara dugaan pembunuhan dan atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diduga menjadi sebab kematian Asisten Rumah Tangga (ART) Indri pada akhir November 2025 lalu.

Sidang atas nama Terdakwa Luciana Lawrence (LL/60) dan Budi Christian Gosyanto (BCG/54) akhirnya ditunda oleh Majelis Hakim yang diketuai Hakim Zaka Talpatty, SH, MH hingga Selasa (19/5) mendatang dengan agenda mendengar keterangan saksi yang akan diajukan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).”Pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *