terkait BBM Bersubsidi yang marak di Sulawesi Utara seharusnya menjadi atensi Polda Sulawesi Utara, bukan diam seperti Singa Tak bertaring. Terlihat mafia BBM solar bersubsidi kesannya dugaan dilindungi.
Seprti yang terjadi di kota Bitung Beberapa waktu lalu oknum yang menjadi Tersangka Penyalahgunaan BBM bersubsidi Berinisial JFR, yang melanggar Pasal 55 Undang- Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Di ketahui diduga Kedua mobil tangky tersebut pemiliknya adalah Frenly,
Salah satu Masyarakat Yang Engan Namanya Disebut mengatakan praktek BBM bersubsidi jelasnya menjadi lahan buat para Mafia dengan Penghasilan yang begitu fantastik,
“BBM solar bersubsidi yang di beli dari Pompa SPBU dugaan disuplay ke perusahan- serta kapal nelayan yang mesin di atas 30 GT, harusnya bahan baku tersebut memakai BBM industri bukan subsidi.”ujarnya
Bayangkan keuntungan para mafia BBM Bio solar Bersubsidi begitu Fantastik dari harga pokok di SPBU 6800 Rupia Perliter, di jual ke Perusahan diangka 11 ribu rupiah Perliter.
Artinya Mafia tersebut bisa menghasilkan keuntungan ratusan juta dalam satu kali transaksi, dan armada pengangkut BBM ilegal dengan Mobil Tangki Bertulisan Transportir isi 8000 KL, coba bayangkan berapa kerugian negara setiap hari, minggu dan Bulan.”Pungkasnya
Maka dari itu sumber tersebut meminta kapolda Sulawesi Utara Basmi dan Tangkap Mafi BBM bersubsidi Alias FR dan kaki tangannya,
dugaan Melakukan Praktek BBM Bersubsidi Sekalah besar.”Tegas Sumber













