Hal ini sesuai amanat pasal 62 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua yang berbunyi : …”Orang Asli Papua berhak memperoleh kesempatan dan diutamakan untuk mendapatkan pekerjaan dalam semua bidang di wilayah Provinsi Papua (Tanah Papua),Katanya
berdasarkan pendidikan dan keahliannya”… Di dalam penjelasan undang- undang Otsus disebutkan bahwa pengutamaan kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan bagi orang asli Papua merupakan langkah afirmatif dalam rangka pemberdayaan di bidang ketenagakerjaan.
Dengan demikian tidak ada alasan apapun bagi Jaksa Agung Republik Indonesia untuk terus menerus mendatangkan para Jaksa non Papua Asli untuk “menutup” kesempatan bagi para Jaksa Papua Asli di Tanah ini. Ungkapan Warinussy dengan nada kesal.













