Menurut AKP Margono, sebelum kejadian, korban sempat mampir ke tempat kos pelaku di Trowulan, yang diketahui sebagai tempat berkumpul kelompok punk.
Korban di diajak bertemu di sebuah kos di wilayah Trowulan dan sempat menghabiskan waktu bersama pelaku. Dalam pertemuan tersebut, terjadi sebuah insiden yang memicu ketegangan antara korban dan para tersangka.
Pembunuhan terjadi di tempat kos, di mana para pelaku melilitkan kain sarung di leher korban dan memukul kepalanya dengan batu hingga tewas.
” Setelah memastikan korban meninggal, jasadnya dibuang ke hutan Desa Marmoyo, Kecamatan Kabuh,” ungkapnya.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 340, 339, dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati.(red/rbc)













