Tambanya,” Kasus tidak terbayarkan nya gaji da honor dari Aparatur Sipil Negara (ASN) atau P3K serta dana sertifikasi guru di Kabupaten Manokwari selama berbulan- bulan menurut saya semestinya menjadi perhatian APH untuk melanjutkan penyelidikan kasus Laporan Tindak Pidana Korupsi yang sudah diajukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Arah pemeriksaan terhadap Laporan tersebut semestinya dapat diarahkan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Manokwari selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan juga Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Manokwari bahkan jika terkait dengan adanya “perintah”, maka Pengembangan Pemeriksaan oleh APH dapat diarahkan pula kepada Bupati Manokwari. Sebab setiap “perintah”ucap Warinussy
memang harus dibarengi dengan adanya ketersediaan anggaran di Kas Daerah. Namun apabila akibat perintaj tersebut terjadi upaya pergeseran sumber penganggaran tertentu, maka resikonya akan menimbulkan kepincangan dalam konteks kemampuan pembiayaan daerah yang ada gilirannnya seperti kini dialami para ASN, P3K dan kontraktor di Kabupaten Manokwari.













