“sehingga sesungguhnya sangat mudah untuk mengungkapnya. Yaitu apakah mantan Sekda Kota Sorong selaku mantan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Kota Sorong mengetahuinya dan Kepala BPKAD Kota Sorong juga mengetahuinya,? Apakah ada perintah dari pihak lain untuk menggerakkan digunakannya dana proyek tersebut untuk kegiatan lain,”tuturnya
Mantan Walikota Sorong Lambertus Jitmau pernah mengatakan dalam salah satu sessi sidang Tipikor di Pengadilan Negeri/Tipikor Manokwari bahwa pihak Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Papua Barat sudah melakukan audit untuk menemukan. Kerugian negara dalam kasus ATK dan Barang Cetakan Tahun 2017 di Pemkot Sorong tersebut. “Kerugian Negaranya sekitar 2 milyar lebih dan saya sudah suruh kembalikan ke kas negara”, jawab Jitmau kala itu.” Serius Warinussy menjelaskan kepada awak media
Lebih jauh Warinussy mengingatkan Saudara Kajari Sorong Makrun agar segera menindaklanjuti proses hukum perkara dugaan Tipikor ATK dan Barang Cetakan di BPKAD Kota Sorong Tahun 2017 tersebut. Harus diingat bahwa amanat Pasal 4 Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berbunyi : “Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan di pidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3”.
Jadi walaupun saudara mantan Walikota Lambertus Jitmau mengatakan pengembalian Kerugian negara sudah dilakukan saat dirinya masih menjabat walikota, tapi amanat pasal 4 mengandung pesan bahwa penuntutan perkara dugaan Tipikor ATK dan Barang Cetakan pada BPKAD Kota Sorong dapat dilanjutkan hingga pihak yang dapat dimintai pertanggung jawaban hukumnya di bawa ke pengadilan Tipikor di Manokwari, Provinsi Papua Barat. Tegas Warinussy













