Ads
Peristiwa

Kejari Sorong Berhasil Tetapkan Tersangka Kepala Balai BLKI, Warinussy: Tindaklanjuti Pidana ATK, Amanat Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 99. Harus Diingat.

mmcnews00
×

Kejari Sorong Berhasil Tetapkan Tersangka Kepala Balai BLKI, Warinussy: Tindaklanjuti Pidana ATK, Amanat Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 99. Harus Diingat.

Sebarkan artikel ini
Img 20240910 Wa0022

Manokwari- Transisinews.com. Keberhasilan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sorong Makrun, SH, MH menetapkan Kepala Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Sorong berinisial RA, bersama Pimpinan Perusahaan CV.BPP BO dan kontraktor S sebagai tersangka korupsi pada pekerjaan jasa konstruksi pengembangan Talenta Corner di BLKI Sorong Tahun Anggaran 2022.

Langkah Berani Kajari Sorong tersebut patut diapresiasi dan didukung oleh semua pihak, termasuk saya sebagai salah satu Penegak Hukum berdasarkan amanat Pasal 5 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, Ucap Warinussy Tokoh Sebagai Aktivis Tokoh Ham Papua dan Papua Barat dan bagian dari Advokat Senior ditanah papua

Namun demikian pada saat yang sama, Warinussy tidak berhenti menanyakan kepada Kajari Sorong tentang “nasib” kasus dugaan tindak pidana korupsi Alat Tulis Kantor (ATK) dan Barang Cetakan Tahun Anggaran 2017 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kota Sorong,

Sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Right Defenders), Warinussy terus mendesak Kajari Sorong Makrun dan tim penyelidiknya untuk segera menuntaskan “beban hutang kasus Tipikor” yang pernah ditinggalkan mantan Kajari Sorong Erwin PH.Saragih, SH, MH tersebut. Dugaan Tipikor ATK rupanya terjadi di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *