Mengetahui pelariannya sudah dihadang warga, kedua pelaku panik hingga sepeda motor korban ditinggal. Kemudian kedua pelaku berboncengan lalu putar balik dari arah timur ke arah barat.
“Setelah dihadang warga di Dusun Tegalsari, Desa Kupang, kami bersama yang mendapatkan informasi adanya tindak kejahatan jalanan pencurian kendaraan bermotor langsung merapat ke TKP. Tepat di Desa Pejarakan, pelaku akhirnya bisa ditangkap warga dan Polisi,” kata Kapolsek Jabon AKP Sugiono.
Atas perbuatannya yang melakukan tindak pencurian sesuai Pasal 362 KUHP, Saat ini kedua pelaku telah ditahan di Polresta Sidoarjo, serta dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Dari kejadian tersebut, Polisi melalui Kasi Humas Polresta Sidoarjo Iptu Tri Novi Handono menghimbau kepada para orang tua untuk lebih berhati-hati dalam mengijinkan putra-putrinya mengendari sepeda motor maupun membawa barang berharga saat berada di luar rumah maupun sekolah.













