Ads
Polri

Tersangka Narkoba inisial ST Diamankan Ditresnarkoba Polda Sulut

mmcnews00
×

Tersangka Narkoba inisial ST Diamankan Ditresnarkoba Polda Sulut

Sebarkan artikel ini
Img 20240717 Wa0030

“Pada hari Minggu, 14 Juli 2024 sekitar pukul 17.00 Wita, anggota mendapat informasi bahwa tersangka akan mengantar sabu, sehingga anggota langsung mengamankan tersangka di kompleks Perum Citraland dan ditemukan barang bukti sabu sebanyak 21 paket yang terbungkus dengan tisue yang diletakkan di dalam laci sepeda motor yang digunakan oleh tersangka,” lanjutnya.

Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengaku bahwa pada hari Jumat, 12 Juli 2024 telah melakukan pengantaran/penjualan narkotika jenis sabu sebanyak 10 kali, dengan cara diletakkan di suatu tempat tertentu.

“Tersangka mengaku narkotika jenis sabu tersebut adalah milik seseorang, yang sampai dengan saat ini masih dalam penyelidikan,” katanya.

Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Sementara itu Dirresnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Budi Samekto mengapresiasi penangkapan yang dilakukan anggotanya dan peran serta masyarakat dalam memberikan informasi.

“Kami imbau kepada masyarakat agar tidak mencoba-coba menggunakan narkoba karena akan berhadapan dengan hukum. Kami juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang turut memberikan informasi terkait peredaran narkoba ini,” singkatnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *