Kemudian korban yang sudah mempengaruhi minuman keras, sambil memegang paha pelaku alis FT dan pelaku merasa tersinggung atas perilaku korban” yang memegang paha pelaku tiba- tiba berdiri langsung pergi pulang kerumahnya untuk mengambil sebuah pisau
Setelah itu pelaku balik lagi ketempat korba dan langsung mendekati korban dan hingga melakukan tikaman terhadap korban dengan sebuah pisau di bagian dada korban. hingga bagian depan leher bawa dan juga tangan korban, dan korban tersebut meninggal dunia.
Saat ini pelaku sudah di amankan pihak APH dan Pasal yang diterapkan oleh tersangaka pasal 340 KUHPidana Subsider Pasal 338 KUHPidana Lebih Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHPidana, DENGAN ANCAMAN HUKUMAN PIDANA MATI ATAU SEUMUR HIDUP ATAU SELAMA WAKTU TERTENTU PALING LAMA 20 TAHUN













