Ads
Polri

Konferensi pers Polres Bitung Amankan Tersangka Narkotika, Jenis Sabu dan Obat- Trihexyphenidyl 1.180 Butir

mmcnews00
×

Konferensi pers Polres Bitung Amankan Tersangka Narkotika, Jenis Sabu dan Obat- Trihexyphenidyl 1.180 Butir

Sebarkan artikel ini
Img 20240328 134753 663
Img 20240328 131941 162
Foto lokasi

Dalam pengembangan informasi dari tersangka IS tim Satreskoba berhasil menangkap tersangka AS di rumahnya diwilayah Aertembaga Bitung. Ujar Albert

Setelah tiba di lokasi, tim melakukan penggeledahan menyeluruh di dalam rumah AS dan berhasil mendapatkan 13 paket yang diduga adalah Sabu seberat 1.7 Gram siap edar.

Sebagaimana informasi yang didapat dari AS bahwa narkotika jenis Sabu itu didapatkan dari luar sulawesi. Para tersangka dan barang bukti sast ini sudah diamankan di Polres Bitung, tutup Albert

8. PASAL YANG DITERAPKAN

Pasal 114 ayat sub Pasal 112 ayat 1 dan UU No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika Dalam bentuk bukan tanaman dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda 800 Juta hingga 8 Miliar. Tutup Albert

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *