
Dalam pengembangan informasi dari tersangka IS tim Satreskoba berhasil menangkap tersangka AS di rumahnya diwilayah Aertembaga Bitung. Ujar Albert
Setelah tiba di lokasi, tim melakukan penggeledahan menyeluruh di dalam rumah AS dan berhasil mendapatkan 13 paket yang diduga adalah Sabu seberat 1.7 Gram siap edar.
Sebagaimana informasi yang didapat dari AS bahwa narkotika jenis Sabu itu didapatkan dari luar sulawesi. Para tersangka dan barang bukti sast ini sudah diamankan di Polres Bitung, tutup Albert
8. PASAL YANG DITERAPKAN
Pasal 114 ayat sub Pasal 112 ayat 1 dan UU No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika Dalam bentuk bukan tanaman dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda 800 Juta hingga 8 Miliar. Tutup Albert













