Ads
Peristiwa

Warinussy: Apresiasi PN Jakarta Timur, Vonis Bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti

mmcnews00
×

Warinussy: Apresiasi PN Jakarta Timur, Vonis Bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti

Sebarkan artikel ini
Img 20240109 Wa0007

“hingga di seluruh Tanah Papua. Karena hampir sebagian besar wilayah Tanah Papua kini sedang menjadi sasaran kegiatan operasi pertambangan tanpa ijin (ilegal) yang tidak menghormati hak- hak masyarakat adat dan cenderung merusak lingkungan. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tersebut pula menjadi tonggak penting dalam memperkuat amanat pasal 28 Undang Undang Dasar (UUD) 1945 yang memberi jaminan atas kebebasan menyatakan pendapat di muka umum sebagaimana yang telah dilakukan oleh Hariz Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Perbuatan pencemaran nama baik tak dapat dikenakan kepada para aktivis HAM dan Lingkungan yang sedang memperjuangkan perlindungan HAM dan Lingkungan Hidup di seluruh Indonesia, Ungkap Warinussy Pejuang HAM seluruh Negri Papua

Demikian juga bahwa pengkajian dan analisa mendalam terhadap sebuah hasil penelitian ilmiah tidak bisa dengan serta merta dikriminalisasi atas tuduhan pidana pencemaran nama baik. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tersebut dapat menjadi sumber yurisprudensi bagi gerakan perlindungan HAM dan Perlindungan Lingkungan Hidup di Indonesia dan khususnya di Tanah Papua di masa depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *