Ads
Polri

2 Residivis Narkoba Ditangkap di Jombang, Polisi Temukan 56,80 Gram Sabu

syailendraachmad51
×

2 Residivis Narkoba Ditangkap di Jombang, Polisi Temukan 56,80 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini
Img 20241225 Wa0198

 

Di dalam mobil Piton, polisi menemukan sejumlah barang bukti sabu. Ia kemudian dibawa ke kosnya untuk mencari barang bukti lainnya. Benar saja, di dalam kos Piton ditemukan 21 plastik klip berisi sabu-sabu yang siap diedarkan.

 

Selain itu juga ditemukan 1 buah timbangan digital, 5 buah PCR Tubes Kecil, 4 buah PCR rubes besar, serta ponsel yang digunakan sebagai alat komunikasi untuk transaksi narkoba.

 

“Total keseluruhan sabu-sabu yang kami amankan dari Piton dengan berat kotor kurang lebih 55,44 gram,” ungkapnya.

 

Diakatakan AKP Yani, baik DAF dan Piton merupakan residivis narkoba yang baru bebas beberapa bulan lalu. Setelah keluar, keduanya kembali mengedarkan narkoba yang sudah dijalankan 4 bulan ini.

 

Menurut pengakuan para pelaku, barang haram tersebut dipasok dari bandar berinisial EB yang diambil dari Sidoarjo. Dia mengambil sabu dari EB sejumlah 100 gram dengan sistem ranjau.

 

“Waktu itu mengambil 100 gram. Sebanyak 50 gram sudah diedarkan di Jombang. Sisanya untuk Natal dan tahun baru, tapi sudah tertangkap ini,” ucapnya.

 

Akibat perbuatannya, keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(red/rbc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *