Ketika wartawan mengatakan bahwa Kami berteman baik sama komandannya, serta menunjukan nomor kontak Komandan Yonmarhanlan (Danyonmarhanlan) VIII Bitung, Letkol Marinir Helmi Hamsyir, M.Tr. Opsla, sembari menyampaikan akan melapor, tetapi atas kesombongan oknum tersebut ucapnya dengan kalimat yang Arogansi, silakan Kalian Melapor kesiapa saja.
Pekerjaan sebagai Jurnalis itu paling penting dalam kehidupan bermasyarakat. Mereka berperan sebagai pengawas kekuasaan, penyampai informasi, media edukasi dan pembentuk opini publik.
Namun, profesi ini juga memiliki resiko yang tinggi, terutama ketika mereka menghadapi serangan dan hinaan dari masyarakat maupun institusi Terkait.
Padahal, menghina profesi wartawan dapat memiliki konsekuensi yang serius, baik bagi individu maupun masyarakat secara keseluruhan.
Barang siapa menghina, mengancam, atau menghalangi wartawan saat menjalankan tugas profesinya dapat dijerat pidana, khususnya UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 18 ayat (1) yang mengancam pelakunya dengan pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp500 juta. Wartawan dilindungi hukum, termasuk dari tindakan fisik maupun verbal yang menghambat pencarian informasi.
Setelah Berita ini publikasikan, belum sempat mengkonfirmasi kepada Komandan Yonmarhanlan (Danyonmarhanlan) VIII Bitung.













