Bitung- Transisinews.com. Terkait Penangkapan bahan Berbahaya Sianida Di kapal Ferry KMP Portlink 8 Pada saptu malam Tanggal 3 Januari 2026 lalu.
Yang di ketahui barang Berbahaya tersebut di angkut pakai mobil Damp Truck dari pelabuhan Ternate Tujuan pelabuhan ASDP, Kota Bitung, Sulawesi Utara (Sulut)
Ironisnya malam ini pada pukul 23.30.Wita tim media melakukan Investigasi ke kepal KMP Portlink 8 diduga masih ada satu mobil Damp Truck Barang berbahaya jenis Sianida yang akan di turunkan Dari kapal KMP Ferry Portlink 8. Malam ini 8 Januari 2026. Setelah itu, kami berniat mewawancarai Kapten, terkait sianida dan Diduga ada keterlibatan ABK dan Bos Mafia Sianida.
Demikian peliputan jurnalis mendapatkan Hal buruk dari oknum anggota Marinir yang bernama “Herdin,” Sembari kalimat oknum mengatakan bahwa tidak bisa masuk kalau tidak berkepentingan,
Lanjut perkataan oknum menanyakan surat tugas, setelah wartawan memberi Id card, Oknum tersebut mengatakan kalimat yang menurut kami adalah melecehkan, dan menghina,( Kalau Hanya Id Card saya juga bisa bikin), Kata Oknum Marinir.
Sembari disampaikan oknum Wartawan bahwa silakan Abang cek ke box redaksi nama kami, agar jelas,” tujuan meyakinkan bahwa kami Wartawan, tetapi hal demikian oknum marinir, tidak mau mengakui bahwa id card tersebut bukan bagian dari identitas kami sebagai jurnalis, Dan menertawakan dengan gaya yang sangat Arogansi.
Ketika wartawan mengatakan bahwa Kami berteman baik sama komandannya, serta menunjukan nomor kontak Komandan Yonmarhanlan (Danyonmarhanlan) VIII Bitung, Letkol Marinir Helmi Hamsyir, M.Tr. Opsla, sembari menyampaikan akan melapor, tetapi atas kesombongan oknum tersebut ucapnya dengan kalimat yang Arogansi, silakan Kalian Melapor kesiapa saja.
Pekerjaan sebagai Jurnalis itu paling penting dalam kehidupan bermasyarakat. Mereka berperan sebagai pengawas kekuasaan, penyampai informasi, media edukasi dan pembentuk opini publik.
Namun, profesi ini juga memiliki resiko yang tinggi, terutama ketika mereka menghadapi serangan dan hinaan dari masyarakat maupun institusi Terkait.
Padahal, menghina profesi wartawan dapat memiliki konsekuensi yang serius, baik bagi individu maupun masyarakat secara keseluruhan.
Barang siapa menghina, mengancam, atau menghalangi wartawan saat menjalankan tugas profesinya dapat dijerat pidana, khususnya UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 18 ayat (1) yang mengancam pelakunya dengan pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp500 juta. Wartawan dilindungi hukum, termasuk dari tindakan fisik maupun verbal yang menghambat pencarian informasi.
Setelah Berita ini publikasikan, belum sempat mengkonfirmasi kepada Komandan Yonmarhanlan (Danyonmarhanlan) VIII Bitung.













