Manokwari- Transisinews.com. Pernyataan salah satu kandidat Bupati Manokwari Hermus Indouw dalam salah satu debat terbuka kandidat Bupati – Wakil Bupati Manokwari tahun 2024 mengenai pelimpahan urusan SMA dan SMK dari Pemerintah Provinsi Papua Barat kepada Pemerintah Kabupaten Manokwari tanpa disertai anggaran telah terbantahkan. Kata
Hal itu sebagaimana disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat H.Abudl Fatah kepada sejumlah wartawan pas Selasa (5/11). Menurut Fatah, pelimpahan kewenangan mengurus SMA dan SMK dari Provinsi Papua Barat kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari telah disertai anggarannya.
Bahkan disampaikan pula bahwa tinggal Pemerintah Kabupaten Manokwari dapat mengelola anggaran nya dengan baik saja. Di dalamnya pula ada anggaran untuk kesejahteraan para guru SMA dan SMK dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Guru dari kalangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, seharusnya sebagai calon Bupati Manokwari ada kejujuran dalam menyampaikan tanggapan dan komentar bahkan pernyataan terhadap sesuatu persoalan yang terjadi dalam konteks pemerintahan dan pengelolaan anggaran yang ada.
Sebab dengan pernyataan bahwa kewenangan mengurus SMA dan SMK dari Provinsi Papua Barat ke Kabupaten Manokwari tanpa adanya anggaran merupakan pernyataan tidak berdasarkan dan terkesan asal bunyi bahkan bersifat pembohongan publik oleh calon pimpinan daerah yang sesungguhnya tidak boleh terjadi. Rakyat di Kabupaten,”Ucap Warinussy Kepada Wartawan Transisinews.news
Warinussy Menambakan, khususnya calon pemilih tentu punya penilaian tersendiri. Saya sebagai Pemerhati Korupsi di daerah ini justru mempertanyakan kenapa bisa alasan kas kosong terus diumbar Ambir, Padahal tentu publik akan bertanya mengapa bisa kas kosong. Kemana dana alokasi khusus (DAK) dan dana untuk kesejahteraan guru (ASN dan P3K) yang sudah ditransfer oleh Pemerintah Pusat untuk pembayaran di tahun 2023,
“Laporan soal itu sudah menjadi atensi penyelidikan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari saat ini. Kalau benar Pemerintah Kabupaten Manokwari masih menunggu transfer dari Pemerintah Pusat tahun 2024 dan lalu dana yang sudah ditransfer tahun 2023 itu dialihkan untuk kebijakan pimpinan daerah, trus yang mana ? Apakah pengalihan tersebut sesuai dengan amanat regulasinya, Ini seharusnya menjadi titik perhatian penyelidikan yang merupakan tugas aparat penegak hukum dewasa ini.
Semua pihak di jajaran pemerintah daerah Kabupaten Manokwari. Utamanya di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) mesti dimintai klarifikasi dan keterangannya menurut hukum berdasarkan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Tegas Warinussy.













