Bitung- Transisinews.com. Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy mempertanyakan “nasib” kegiatan penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) terkait pengelolaan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2023, Di Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari. Diduga kuat ada pengalihan DAK Tahun 2023 “dialihkan” untuk membiayai kebijakan Kepala Daerah Kabupaten Manokwari
,”saat itu. Padahal dana tersebut sudah ditransfer dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan masuk pada kas daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari pada Bank Papua Kantor Cabang Utama (KCU) Manokwari. Sebenarnya ada warga masyarakat yang telah menyampaikan Laporan resmi secara tertulis kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) di Jakarta pada tanggal 20 April 2024.
Dimana dalam uraian kronologisnya disampaikan bahwa setidak- tidaknya pada tahun 2023 disebutkan bahwa transferan DAK Fisik dan Non Fisik dari Pemerintah Republik Indonesia (Kementrian Keuangan) telah disalurkan 95 %. Namun pembayarannya kepada penyedia jasa tidak sampai dan Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari masih memiliki hutang sebesar Rp.33.764.177.989 ,- atau (Tiga puluh Tiga Miliar Tujuh Ratus Enma Puluh Empat Juta Seratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Sembilan rupiah). Padahal dalam faktanya, penyedia jasa telah mengerjakan pekerjaan fisik yang mencapai progress (kemajuan) hingga nilai 100 % (seratus persen). Jelas Warinussy Kepada Awak media
Namun saat terjadi penagihan dari penyedia jasa kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Manokwari dan BPKAD Kabupaten Manokwari telah mengeluarkan SP2D. Akan yetapis Aat akan dicairkan di Bank Papua Cabang Utama Manokwari, tidak terjadi pencairan dananya ke kas para kontraktor tersebut. Alasannya, kas daerah Kabupaten Manokwari “kosong” alias tak ada dana nya?