Ads
InvestigasiPemerintahanPeristiwa

Melalui Restorative Justice, Warga Ngraho Pemotong Kayu Perhutani Rp400 Ribu Dibebaskan

syailendraachmad51
×

Melalui Restorative Justice, Warga Ngraho Pemotong Kayu Perhutani Rp400 Ribu Dibebaskan

Sebarkan artikel ini
IMG 20260924

BOJONEGORO||TRANSISINEWS — Suginanto (44), warga Desa Nganti, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro, akhirnya dipastikan bebas dan dapat kembali berkumpul bersama keluarga usai perkaranya diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), Selasa (22/9/2026) malam.

Suginanto sebelumnya sempat berurusan dengan aparat hukum setelah diamankan oleh petugas Polisi Hutan (Polhut) pada 29 Juli 2026 akibat mengambil dua batang kayu jati tanpa izin di wilayah kawasan KPH Padangan. Kerugian materiil dari dua batang kayu jati tersebut ditaksir senilai Rp400 ribu.

Penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif ini ditempuh berkat sinergi dan koordinasi intensif antara Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Polres Bojonegoro, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, serta Administratur (ADM) KPH Perhutani Padangan.

Mewakili Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, Wakil Bupati Nurul Azizah menegaskan bahwa langkah kemanusiaan ini diambil untuk menghadirkan keseimbangan hukum dan kepedulian tanpa mengabaikan fakta kesalahan tindak pidana yang telah terjadi.

“Sejak pagi kami langsung berkomunikasi dengan Pak ADM Perhutani selaku pemegang kewenangan kawasan hutan. Pak Suginanto memang melakukan kesalahan, dan Alhamdulillah, Pak ADM berbesar hati memaafkan. Penyelesaian ini bukan berarti kesalahannya dibenarkan. Tetap harus diakui bahwa panjenengan salah, tetapi ditolong. Jadi tidak boleh merasa tidak bersalah,” ujar Nurul Azizah di Mapolres Bojonegoro.

Proses penyerahan dan pembebasan Suginanto disaksikan langsung oleh istri dan pihak keluarganya di Mapolres Bojonegoro pada pukul 22.00 WIB. Suginanto mengakui kesalahannya, menyampaikan permohonan maaf, serta berkomitmen menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran berharga untuk memperbaiki kehidupan di masa mendatang.

Pemkab Bojonegoro menekankan bahwa penerapan Restorative Justice dalam kasus kekayaan negara/hutan berskala kecil ini berfokus pada pemulihan, dialog, serta tanggung jawab sosial, sekaligus memberikan kesempatan kedua bagi masyarakat miskin tanpa menghapus esensi ketaatan pada hukum.(*/sy)