Papua Barat- Transisinews.com. Pagi ini, Senin 28/7- 2025 Yan Christian Warinussy sebagai saksi korban peristiwa percobaan pembunuhan pada Rabu (17 Juli 2024) Bertempat di Jalan Yos Sudarso, Sanggeng-Manokwari hadir memberi keterangan di depan sidang perkara atas nama Terdakwa Zakarias Tibiay di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A. Sejak pagi sekitar pukul 08:30 wit, bersama istri serta sopir saya Adolof Marani dan 2 (dua) putri bernama Winny dan Martha hadir memberikan keterangan sebagai saksi.
Ketika ditanyakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frederika Uriway, SH, MH terkait peristiwa tersebut, Yan Warinussy mengatakan bahwa saya benar mengalami peristiwa dugaan percobaan pembunuhan tersebut dengan cara ditembak dalam jarak dekat, tapi saya sama skali tidak mengetahui siap pelakunya. “Saya baru tahu jenis senjata yang digunakan, saat saya ditunjukkan proyektil peluru senjata jenis senapan angin waktu berada dalam perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Manokwari”, jawab Pengacara senior Sebagai Korban kepada JPU.
Keterangan saya diperkuat oleh saksi Adolof Marini maupun saksi Winny Warinussy dan saksi Martha Warinussy saat memberikan keterangan kepada JPU. “Kami hanya mengetahui saat bapa terlihat mendatangi kami di mobil dan memberitahukan agar kami mengecek ada orang yang katapel bapa, saat itu saya melihat baju kemeja bapa ada bolong (berlubang) juga tembus sampai ke kaos dalamnya dan di dada bapa terlihat ada luka berdarah, sehingga kami memastikan bahwa itu luka, pasti bukan katapel tapi peluru senjata api”, jelas saksi Winny dan saksi Martha bersamaan. Ketika dicecar oleh Penasihat Hukum Terdakwa Zakarias Tibiay Advokat Metuzalak Awom, “Kata Warinussy kepada media,













