Papua Barat- Transisinews.com. Pagi ini, Senin 28/7- 2025 Yan Christian Warinussy sebagai saksi korban peristiwa percobaan pembunuhan pada Rabu (17 Juli 2024) Bertempat di Jalan Yos Sudarso, Sanggeng-Manokwari hadir memberi keterangan di depan sidang perkara atas nama Terdakwa Zakarias Tibiay di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A. Sejak pagi sekitar pukul 08:30 wit, bersama istri serta sopir saya Adolof Marani dan 2 (dua) putri bernama Winny dan Martha hadir memberikan keterangan sebagai saksi.
Ketika ditanyakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frederika Uriway, SH, MH terkait peristiwa tersebut, Yan Warinussy mengatakan bahwa saya benar mengalami peristiwa dugaan percobaan pembunuhan tersebut dengan cara ditembak dalam jarak dekat, tapi saya sama skali tidak mengetahui siap pelakunya. “Saya baru tahu jenis senjata yang digunakan, saat saya ditunjukkan proyektil peluru senjata jenis senapan angin waktu berada dalam perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Manokwari”, jawab Pengacara senior Sebagai Korban kepada JPU.
Keterangan saya diperkuat oleh saksi Adolof Marini maupun saksi Winny Warinussy dan saksi Martha Warinussy saat memberikan keterangan kepada JPU. “Kami hanya mengetahui saat bapa terlihat mendatangi kami di mobil dan memberitahukan agar kami mengecek ada orang yang katapel bapa, saat itu saya melihat baju kemeja bapa ada bolong (berlubang) juga tembus sampai ke kaos dalamnya dan di dada bapa terlihat ada luka berdarah, sehingga kami memastikan bahwa itu luka, pasti bukan katapel tapi peluru senjata api”, jelas saksi Winny dan saksi Martha bersamaan. Ketika dicecar oleh Penasihat Hukum Terdakwa Zakarias Tibiay Advokat Metuzalak Awom, “Kata Warinussy kepada media,
apakah saksi korban Yan Warinussy sempat merasa diikuti oleh orang saat keluar dari Pengadilan? Saksi Warinussy menjelaskan : “saya ada pagi hari itu (Rabu, 17 Juli 2025) sempat menghadiri sidang klien saya dalam perkara Tipidkor di pengadilan yang selesai dengan agenda pemeriksaan saksi ada sekitar pukul 13:30 wit. Kemudian saya balik ke rumah bersama saksi Adolof Marini dan di rumah saya makan siang dan tinggal di rumah sekitar 1 (satu) hingga 2 (dua) jam. Jadi saya tidak langsung keluar dari rumah” terang saksi Warinussy.
Keterangan saksi Warinussy bersama sopir dan kedua putranya sama sekali tidak menjelaskan tentang diri Terdakwa Zakarias Tibiay. Ketika ditanyakan oleh Jaksa Penuntut Umum soal biaya perawatan di Rumah Sakit , saksi Waeinussy menjelaskan bahwa pihaknya tidak menerima bantuan dari pihak manapun, termasuk Terdakwa Zakarias Tibiay sesudah kejadian perkara ini. “Tapi nanti setelah Zakarias Tibiay (ZT) ditangkap oleh Pihak Polresta Manokwari, barulah keluarganya datang menyampaikan bahwa ZT tidak tahu menahu terkait peristiwa yang saya alami dan mereka memberikan seekor babi dan sejumlah uang kepada keluarga kami,
terinci soal jumlahnya istri saya yang lebih tahu” terang Saksi Warinussy di depan sidang tersebut. Saya bersama kedua putri saya dan sopir saya sama sekali tidak melihat dan tidak mengetahui siapa yang menembak saya saat peristiwa setahun lalu tersebut. Kami sempat ditunjukkan barang bukti proyektil peluru senapan angin serta baju kemeja milik saya warna biru tua bermotif kotak-kotak serta kaos dalam saya warna putih okeh JPU di depan sidang. Tapi mengenai barang bukti lain berupa senjata api, kami sama sekali tidak mengetahuinya. Sidang ditunda ke Selasa (29/7) dengan agenda mendengar keterangan saksi-saksi lain dari jajaran Polresta Manokwari. “Tutup Warinussy.













