Demikian Warinussy menjelaskan Awalnya klien kami Deborayanti Nainggolan (pelapor) berutang pada terlapor (Fingky Darmawati alias Tari) sejumlah Rp.38 juta. Namun berjalannya waktu terlapor bersepakat dengan pelapor untuk membalikan nama pelapor ada sertifikat milik pelapor kepada nama Dian Astiti yang adalah adik terlapor sendiri. Kemudian terlapor mengajukan kredit ke Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit SP 3 Prafi, Manokwari dengan nilain pinjaman sejumlah Rp.200 juta.
“Dengan perjanjian bahwa terlapor akan memotong utang pelapor sejumlah Rp 38 juta dan terlapor akan mengembalikan sisa uangnya kepada Pelapor. Namun dalam faktanya, terlapor tidak memberikan uang sejumlah Rp 200 juta tersebut. Jadi uang sisa pinjaman kredit di BRI Unit SP3 Prafi sejumlah Rp. 162 juta tidak diserahkan oleh Terlapor kepada Pelapor hingga saat ini. Sehingga klien saya merasa dirugikan,
sehingga telah dilaporkan ke Polresta Manokwari untuk diambil langkah hukum. Kami sementara menunggu panggilan dari pihak Polresta (penyidik) untuk memberikan keterangan lebih jauh. Kami juga telah mempersiapkan segenap langkah hukum lanjutan keadaan beberapa oknum yang diduga terlibat, baik dari oknum anggota Polri di Polda Papua Barat, oknum Jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat, Kata Warinussy
dan oknum advokat ke Organisasi Advokat yang bersangkutan. Jadi hingga saat ini, klien kami menderita secara bathin dan fisik, karena mendiami rumah yang bukan atas nama klien kami tersebut lagi. Kami cenderung menduga bahwa Terdakwa Fingky Darmawati alias Tari ini telah melakukan perbuatan menipu klien kami sejak semula, bahkan perkara pokoknya sedang berproses hukum di pengadilan negeri Manokwari.”Jelasnya













