Ads
Peristiwa

Warinussy Kembali Mempertanyakan Kasus Korupsi Dana Hibah KPU Di Teluk Bintuni, Sudah 2 Tahun Proses Hukum Masih Sunyi.

mmcnews00
×

Warinussy Kembali Mempertanyakan Kasus Korupsi Dana Hibah KPU Di Teluk Bintuni, Sudah 2 Tahun Proses Hukum Masih Sunyi.

Sebarkan artikel ini
IMG 20251024 WA0088

Manokwari- Transisinews.com. Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari Yan Cristian Warinussy kembali mempertanyakan kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI)

“tentang surat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Teluk Bintuni Nomor : B-949/R.2.13/Fd.1/09/2023, tanggal 27 September 2023 tentang Pemberitahuan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi.

Surat tersebut dikirim oleh Kajari Teluk Bintuni kepada Ketua KPK RI terkait dengan Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Bantuan Hibah Kegiatan Operasional Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran (TA) 2019 dan Pelaksanaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2020 pada KPU Kabupaten Teluk Bintuni TA.2020.”Kata Warinussy kepada Wartawan, hari senin 17 November 2025

Sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) Di Tanah Papua, Warinussy “mendesak Ketua KPK RI untuk melakukan pengawasan dan supervisi terhadap Kajari Teluk Bintuni terkait dengan implementasi riil dari SPDP yang telah ditandatangani secara elektronik oleh mantan Kajari Teluk Bintuni Johny Artinuz Zebua, SH, MH tersebut.

Karena fakta menunjukkan bahwa hingga saat ini, proses penegakan hukum terhadap kasus KPU Teluk Bintuni TA.2019 dan TA.2020 tersebut terkesan “sengaja dipetieskan” petinggi Kejari Teluk Bintuni dan “diamini” pula oleh Pimpinan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat. Padahal telah terdapat indikasi kerugian negara sangat besar dan berpotensi menyebabkan situasi sosial, ekonomi dan politik di Negeri Sisar Matiti tersebut menjadi “lesu darah” saat ini.”Ucap Warinussy

Demikian Sentil Warinussy Kepada KPK RI Kasus Tindak pidana Korupsi Sejak 2023 s/d kini sudah 2 (dua) tahun, tapi proses hukum kasus tersebut masih sunyi.”Tegasnya

error: Content is protected !!