Sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) Di Tanah Papua, Warinussy “mendesak Ketua KPK RI untuk melakukan pengawasan dan supervisi terhadap Kajari Teluk Bintuni terkait dengan implementasi riil dari SPDP yang telah ditandatangani secara elektronik oleh mantan Kajari Teluk Bintuni Johny Artinuz Zebua, SH, MH tersebut.
Karena fakta menunjukkan bahwa hingga saat ini, proses penegakan hukum terhadap kasus KPU Teluk Bintuni TA.2019 dan TA.2020 tersebut terkesan “sengaja dipetieskan” petinggi Kejari Teluk Bintuni dan “diamini” pula oleh Pimpinan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat. Padahal telah terdapat indikasi kerugian negara sangat besar dan berpotensi menyebabkan situasi sosial, ekonomi dan politik di Negeri Sisar Matiti tersebut menjadi “lesu darah” saat ini.”Ucap Warinussy
Demikian Sentil Warinussy Kepada KPK RI Kasus Tindak pidana Korupsi Sejak 2023 s/d kini sudah 2 (dua) tahun, tapi proses hukum kasus tersebut masih sunyi.”Tegasnya













