Manokwari- Transisinews.com.
Kalimat yang diucapkan Kepala Cabang PT Pelni Manokwari Yusuf sampaikan terkait masalah Minuman keras (miras) Ilegal jenis cap tikus, Dikapal Pelni Milik BUMN itu adalah masalah klasik,
Perbincangan hangat bersam Wartawan dari Media Juornal telegraf dan Transisinews,com Dikantor Pelni Manokwari, Dihargai didepan pintu masuk kantor pelni, pada Kamis 13 November 2025. Jln Siliwangi Manokwari.
Harusnya Kepala cabang PT Pelni Menerima tim Awak Media sebagai Mitra, karena tugas dan kepentingan Kedua Setkorder tersebut berkerja sesuai aturan,
Dari Pihak Kacab mengacu UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran, Begitu Juga Pihak Media mengacu UU PERS, Nomor 40 Tahun 1999 artinya di dalam Kitap Undang- Undang tersebut Keduanya mempunyai Kodetik,
Setelah diminta wartawan untuk diwawancara ditempat yang layak sebut kacap Disini Aja Karena Dirinya masih lelah,
Kacap menambahkan, jika penyelundupan miras ilegal dari luar Manokwari, Papua Barat adalah urusan Nahkoda kapal.
“Kalau soal itu, bukan urusan kami yang ada di darat. Itu urusan pimpinan yang ada di atas kapal,” katanya.
Lebih jauh Yusuf menegaskan jika dugaan peredaran miras ilegal harusnya ditangani dari pelabuhan asal, bukan di pelabuhan tujuan.
Selain itu, Yusuf juga memastikan jika sistem percaloan tiket kapal PELNI di Pelabuhan Manokwari tidak ada. Padahal, permasalahan calo tiket diakui terjadi oleh Kementerian Perhubungan dihampir semua pelabuhan laut di Indonesia.
“Kalau calo tiket kapal PELNI di Manokwari saya jamim tidak ada, ” ujar pria yang mengaku dekat dengan sejumlah wartawan di Manokwari, Papua Barat.
Penyampaian Kacab Pelni Manokwari, Mendapatkan Tamparan Keras Dari Yan Cristian Warinussy, pernyataan pimpinan PELNI itu justru membuat peredaran miras ilegal tak pernah bisa dibasmi dari kawasan Pelabuhan Manokwari.
Padahal lanjut Advokat Senior Papua Barat itu, Pelabuhan Manokwari menjadi salah satu pintu masuk peredaran miras ilegal. Baik yang masuk lewat kapal kargo maupun kapal penumpang milik PELNI.
Warinussy juga mendesak seluruh pemangku kepentingan yang ada di Pelabuhan Manokwari untuk melakukan investigasi mendalam soal permasalahan miras ilegal tersebut.
“Semua pemangku kepentingan harus melakukan investigasi (penyelidikan) terhadap arus keluar masuk kapal penumpang maupun kapal kargo atau kapal jenis lain ke pelabuhan Manokwari. Sehingga mudah diambil tindakan yang bertanggung jawab menurut hukum. Bahkan seharusnya Polda Papua Barat, khususnya Direktorat Reserse Narkotika pun mengambil langkah tegas,” ungkap Warinussy yang juga adalah Ketua Tim Advokasi Keadilan Untuk Rakyat Papua di bawah Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari.












