Ads
Peristiwa

Sidang Terkait Makar Di PN Makassar, Ini Penjelasan Warinussy Kuasa Hukum 4 Terdakwa.

mmcnews00
×

Sidang Terkait Makar Di PN Makassar, Ini Penjelasan Warinussy Kuasa Hukum 4 Terdakwa.

Sebarkan artikel ini
IMG 20251111 WA0041

Papua Barat- Transisinews.com. Sidang lanjutan dugaan tindak pidana makar atas nama Terdakwa Penatua Abraham Goram Gaman, Penatua Piter Robaha, Nikson May dan Maksi Sangkek dilaksanakan di ruang DR.Harifin Tumpa Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus dengan agenda mendengar pembacaan Nota Pembelaan (pledoi) tertulis sari keempat orang Terdakwa bersama Tim Penasihat Hukumnya.

Dalam sidang Hari ini Selasa 11 November 2025 Kuasa Hukum terdakwaYan Cristian Warinussy menyampaikan, Jaksa Tri dari Kejaksaan Negeri Sorong hadir atas nama Tim Jaksa Penuntut Umum. Sidang baru dimulai pada pukul 13:55 WITA. Padahal kami Tim Penasihat Hukum Terdakwa sudah berada di Gedung Bekas Raad van Justitie sejak pukul 08:30 wita. Menurut informasi keempat klien kami juga terlambat dijemput dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Makassar, karena mobil tahanan diduga mengalami gangguan teknis.

Dalam Persidangan Tersebut Warinussy mengutarakan, Hakim Ketua di pimpin langsung oleh Herbert Harefa, SH, MH dan Hendry Manuhua, SH, M.Hum. Keempat terdakwa atas petunjuk Majelis hakim dihadirkan bersamaan dan mendengar pembacaan Nota Pembelaan. Advokat Yan Christian Warinussy selaku Koordinator Tim Advokasi untuk Keadilan Rakyat Papua dari LP3BH Manokwari bersama Advokat Pither Ponda Barani secara bergantian membacakan Nota Pembelaan bagi keempat terdakwa.

IMG 20251111 WA0037

“Dalam Nota Pembelaannya, Tim Penasihat Hukum berpendapat Surat Dakwaan dan surat Tuntutan terhadap Keempat Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Meskipun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Terdakwa terbukti melakukan tindakan pidana makar menurut amanat pasal 106 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Namun menurut Tim Penasihat Hukum para Terdakwa bahwa dari fakta persidangan melalui keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh JPU, tak ada satu saksipun yang menerangkan bahwa Terdakwa Abraham Goram Gaman, Piter Robaha, Nikson May dan Maksi Sangkek telah melakukan perbuatan pidana Makar. Malahan para saksi justru mengatakan bahwa khusus para saksi hanya melihat yang hadir pada tanggal 14 April 2025 di Kantor Polresta Sorong, Polda Papua Barat Daya, Kantor Walikota Sorong maupun Kantor Gubernur Papua Barat Daya,

terdakwa Abraham Goram Gaman hadir bersama seorang perempuan yang berseragam polisi NFRPB. Keterangan paras aksi justru menyatakan bahwa Terdakwa Abraham Goram Gaman hanya mengantar surat saja dan tidak melakukan tindakan lain yang bersifat melawan hukum saat itu. Para saksi yang diajukan JPU justru sama sekali tidak tahu tentang keberadaan Terdakwa Piter Robaha, Nikson May maupun Maksi Sangkek pada tanggal 14 April 2025.” Ucap Warinussy,

Sembari Warinussy mengatakan, Demikian juga dengan keterangan saksi-saksi yang meringankan yang diajukan oleh para Terdakwa justru menerangkan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh Terdakwa Abraham Goram Gaman adalah hanya mengantar surat dari Presiden NFRPB Forkorus Yaboisembut kepada Forkopimda Kota Sorong dan Provinsi Papua Barat Daya saja. Mengenai baju yang digunakan oleh para pengawal Terdakwa Abraham Goram Gaman pada tanggal 14 April 2025

sebenarnya sering digunakan di kota Sorong dalam setiap kegiatan NFRPB tapi tidak pernah dipersiapkan oleh siapapun, termasuk aparat penegak hukum dan aparat keamanan setempat. Sedangkan Ahli Hukum Pidana yang diajukan oleh JPU justru menerangkan bahwa jika kegiatan hanya merupakan ajakan dialog damai untuk mencari solusi terhadap masalah Papua,” Jelas Warinussy

maka itu tidak bisa disebut Makar. Tim Penasihat Hukum berpendapat pula bahwa tak ada bukti hukum apapun yang dapat dipergunakan oleh JPU untuk menyatakan kesalahan para Terdakwa, karena itu Tim Penasihat Hukum meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus membebaskan Terdakwa Penatua Abraham Goram Gaman, Penatua Piter Robaha, Nikson May dan Maksi Sangkek dari segenap tuntutan hukum. Keempat Terdakwa juga mengajukan Nota Pembelaan (pledoi) pribadi yang ditulis tangan.

Isinya para Terdakwa meminta kepada Majelis Hakim agar mereka berempat bisa memperoleh keadilan yang seadil-adilnya. Dalam Nota Pembelaan tertulis yang dibacakan oleh Terdakwa Penatua Abraham Goram Gaman tersebut juga menitipkan pesan dari Presiden NFRPB Forkorus Yaboisembut yang menyatakan bahwa NFRPB akan terus berjuang dengan cara damai melalui jalur non yudisial berdasarkan Piagam Perserikatan bangsa-bangsa (PBB).1946 Bab.IV tentang Penyelesaian sengketa secara damai. Setelah pembacaan Nota Pembelaan para Terdakwa dan Tim Penasihat Hukum, Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus memberikan kesempatan kepada JPU untuk mengajukan tanggapan (replik) tertulis pada Sidang lanjutan pada Rabu (12/11) besok. tutup Warinussy.