Manokwari- Transisinews.com. Proyek pelebaran Jalan Raya Pasir Putih, dari depan Kantor BPJS Manokwari sampai Kampung Manokwari, Distrik Manokwari Timur, Kabupaten Manokwari yang telah dikerjakan oleh PT. Aoam Cenderawasih Jaya nampak menuai masalah.
terkait dugaan terjadinya tindakan pengrusakan salah satu situs cagar budaya pilbox peninggalan Perang Dunia II di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Manokwari. Tegas Lelaki Orang Asli Papua (OAP) Yan Christian Warinussy sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari
Proyek yang berada dibawah direksi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Papua Barat, Kepala Dinas PUPR Provinsi Papua Barat rupanya sudah disurati oleh Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XXIII dan menyatakan kalau tindakan pengrusakan cagar budaya terinventarisasi tersebut melanggar Undang Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya.
“Ancaman pidananya terdapat dalam pasal 106 selama paling sedikit 1 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 3 Milyar. Kecam Warinussy













