Ads
Peristiwa

Warinussy Desak Kejagung RI, Putra – Putri OAP Dapat Menempati Kedudukan Sebagai Kejari Di Tanah Papua Barat.

mmcnews00
×

Warinussy Desak Kejagung RI, Putra – Putri OAP Dapat Menempati Kedudukan Sebagai Kejari Di Tanah Papua Barat.

Sebarkan artikel ini
Img 20241126 Wa0112

Serta amanat Pasal 62 ayat (3) yang mengatakan : “dalam hal mendapatkan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di bidang peradilan, Orang Asli Papua berhak memperoleh keutamaan untuk diangkat menjadi Hakim atau Jaksa di Provinsi Papua”. Ujar Warinussy

Saya cenderung mengatakan bahwa Provinsi Papua dapat ditafsirkan sebagai Tanah Papua, atau artinya di seluruh Tanah Papua Kebijakan Otsus tersebut berlaku sah. Dengan demikian maka putra putri Papua Asli yang saat ini menduduki jabatan sebagai Kepala Seksi dapat segera dipromosikan untuk menduduki jabatan koordinator di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat serta yang telah menduduki posisi koordinator dapat dipromosikan menduduki jabatan Kajari tanpa alasan apapun. Pungkasnya

Tidak bisa lagi digunakan alasan Klasis bahwa sumber daya manusia (SDM) Papua masih rendah atau ketinggalan. Kini sudah memasuki era otonomi khusus yang salah satu aspek pentingnya adalah keberpihakan (afirmasi), sehingga sudah saatnya putra putri Papua diberi kesempatan menduduki jabatan Kajari di wilayah Kejati Papua Barat. tutup Warinussy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *