“SIRUP digunakan untuk mengumumkan rencana pengadaan. Sedangkan DPA adalah dokumen yang memuat anggaran yang telah disetujui oleh legislatif.
Jika SIRUP tidak sama dengan DPA, maka ada beberapa diduga kemungkinan terjadi pelanggaran, ” Warinussy.
Sembari Warinussy mengingatkan sebagaimana diatur dalam PP No.16 Tahun 2018. DAP menduga ada beberapa oknum pejabat teknis di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Teluk Bintuni yang sengaja menaruh “bom waktu” untuk menghancurkan Bupati Teluk Bintuni Yohanes Manibuy saat ini.
Karena itu, DAP mendesak BPK RI Perwakilan Provinsi Papua Barat, segera melakukan audit terhadap SIRUP Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni, khususnya yang ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Teluk Bintuni.













