Ads
Politik

Warinussy Buka- Bukaan Pencabutan Status Tersangka, Yohanes Manibuy Calon Bupati Teluk Bintuni.

mmcnews00
×

Warinussy Buka- Bukaan Pencabutan Status Tersangka, Yohanes Manibuy Calon Bupati Teluk Bintuni.

Sebarkan artikel ini
Img 20240704 Wa0035

Bintuni- Transisinews.com. Kuasa Hukum Yohanes Manibuy alias (Anisto) Yan Cristian Warinussy sampaikan kepada Awak Media Kamis (4/7-23) dalam kapasitas sebagai Calon Bupati Kabupaten Teluk Bintuni pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Tahun 2024.

“Buka- bukaan dan memberitahukan kepada khalayak umum bahwa klien Kami memperoleh pencabutan status tersangka berdasarkan Surat Dan Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor : B/748/XII/2019/Reskrim, tanggal 14 Desember 2019. SP2HP tersebut

dikirimkan oleh Kapolres Kota Sorong kepada Kapolda Papua Barat. Dengan demikian maka secara administrasi penyidikan status klien kami tersebut Tuan Yohanes Manibuy telah bukan berstatus tersangka lagi dalam Kasus Pembangunan Asrama Mahasiswa Bintuni di Kota Sorong. Pungkas Warinussy tidak Lain Advokat Handal Aniston.

Warinussy menambahkan Hal yang sama berlaku kepada mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Teluk Bintuni Gustav Manuputty, S.Sos, MM. Oleh sebab itu kami ingin menggunakan kesempatan ini untuk menyampaikan kepada semua kandidat Bupati dan Wakil Bupati yang hendak mencalonkan diri

“dalam Pemilukada November 2024 mendatang untuk dapat “bertarung” secara fair dan saling menghormati. Kiranya tak ada upaya mengkriminalisasi siapapun, termasuk klien kami Yohanes Manibuy dan atau Kandidat Calon Wakil Bupati Joko Lingara. Sebagai Kuasa Hukum Yohanes Manibuy, saya akan menempuh segala langkah hukum yang penting demi melindungi hak-hak dan kepentingan hukum serta politik klien saya tersebut.” Tegas Warinussy