“Hal tersebut kami ketahui setelah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor : B/75/II/RES.1.24./2025/Reskrim, tanggal 03 Februari 2025.
Dengan demikian maka proses penegakan hukum nampak mulai maju, sehingga kami harapkan motif peristiwa hukum tersebut dapat terungkap segera.
siapa yang menjadi otak pelaku (intelektual dader) dapat segera terungkap. Sekaligus diharapkan para terduga pelaku lainnya, termasuk terduga pelaku berinisial OU dapat segera menyerahkan diri secara baik kepada aparat Polri di Polresta Manokwari dan Polda Papua Barat.”pungkasnya













