Manokwari- Transisinews.com.Sebagai Advokat dan Penegak Hukum berdasarkan amanat Pasal 5 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor. : 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, Yang Cristian Warinussy, menyampaikan apresiasi yang setinggi- tingginya bagi Kapolda Papua Barat Irjen Polisi Johnny Eddizon Isir, SIK, MTCP serta Kapolresta Manokwari Kombes polisi Ongky Isgunawan, SIK dan jajarannya
Bahwa Pihak Kepolisian tersebut berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang diawali tindak pidana perampokan terhadap korban Aresty Gunar Tinarga (38) pada Senin 10/11 sekira pukul 12:30 WIT di Jalan Reremi Puncak, Reremi-Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat.
Demikia Warinussy juga menyampaikan turut berbelasungkawa kepada Suami korban dan keluarganya atas peristiwa melawan hukum ini. Tindakan yang dilakukan oleh terduga pelaku Yahya Himawan YH umur 29 keras dugaan merupakan tindak pidana perbarengan (concursus) sebagai dimaksud dalam Pasal 338 KUHP juncto Pasal 63 ayat (1) KUHP.
Selanjutnya mendorong Kapolresta Manokwari melalui Kasat Reskrim AKP Agung Gumar Samosir dan jajaran, agar menelusuri untuk menemukan motif peristiwa pidana tersebut. Serta apakah perbuatannya terduga pelaku (YH) hanya bersifat tunggal saja atau Apakah niat jahat (mensrea) dari terduga pelaku kejahatan tersebut muncul saat korban bertindak melawan dan berteriak, Ucap Warinussy
Menariknya karena semua barang milik korban justru ditemukan oleh penyidik di rumah dan jasad korban yang sudah tak bernyawa ditemukan ? Bahkan ditemukan pula sebuah mobil jenis pick up? Kapolresta Manokwari dan jajarannya ditantang untuk mengungkap sedetail mungkin peristiwa pidana yang menimpa korban dan keluarganya tersebut. Sekaligus mengungkap secara tuntas kasus pidana yang cukup menggemparkan bagi warga kota Manokwari dan sekitarnya, karena tubuh korban diduga dimutilasi oleh terduga pelaku.













