Hal ini sampaikan karena sesungguhnya penyidik Polresta Manokwari sudah memiliki lebih dari satu alat bukti berdasarkan amanat pasal 184 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Langkah hukum penyidik dalam upaya mengamankan dan atau Membawa saksi yang diduga sebagai Terduga Pelaku, Jelas Warinussy
telah disampaikan dalam Surat Nomor : B/189/XII/RES.1.7/2024/Reskrim, tanggal 23 Desember 2024 perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Saya Warinussy sebagai saksi/korban perbuatan pidana percobaan pidana mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menangkap oknum terduga pelaku berinisial OU.
Penangkapan oknum berinisial OU penting dan mendesak demi mencegah terjadinya peristiwa yang sama. Serta sekaligus demi mengungkap segera siapa pelaku lain yang bersama OU melakukan perbuatan melawan hukumnya. Serta sekaligus untuk mengurai siapa otak perencana intelektual dader) dari peristiwa tersebut.” ungkapnya













