Sorong -Transisinews.com. Pencemaran Lingkungan di pemukiman Warga diketahui hasil ganti oli bekas dari Kendaraan alat berat excavator hingga Dam Truk Kontainer dan trailer. pihaknya perlu kita ketahui hal ini harus pemerintah turun tangan setidaknya pihak terkait dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH)
Hasil investigasi Awak media Limba Yang Berhamburan dijalan hingga di pekarangan rumah warga. Itu Dikarena perusahaan PT Davico tidaklah punya tempat tampungan limbah oli bekas
Kesalnya warga dijalan penuh dengan oli bekas kini angkat bicara, hasil dampak dari perusahan PT Davico Engineering, limbah oli bekas berhamburan dijalan hingga merusaknya ekosistem lingkungan disekitarnya
Kejadian tersebut bukan kali ini terjadi sudah beberapa Kali terjadi dikarenakan ulah dari oknum pengganti oli yang hanya membuang oli bekas sembarang. ketika datangnya hujan Limbah tersebut tersebar kejalan dan ke pekarangan rumah kami, walhasil dampak dari oli bekas tersebut membuat tanaman dan sayur kami layu.
“Kami sudah perna melakukan protes terhadap perusahaan terkait limbah yang berhamburan dijalan tetap dari pihak perusahaan tidak menghiraukan
Yang melayani kami ke pihak perusahaan adalah seorang mandor tidak lain adalah pak Ridwan, dari setelah pertemuan itu tidak adalagi kabar gembira. atau sudah tidak lagi kejadian yang merusak nama perusahaan terkait limbah Oli yang dibuang sembarangan dijalan.
Seharusnya dari pihak perusahaan lakukan antisipasi atas kejadian yang meresahkan masyarakat sekitar, setidaknya perusahaan menyediakan tempat penampungan oli bekas agar tidak adalagi kejadian jalan penuh dengan limbah oli dan tanaman kami rusak karena dampak dari limbah oli,
turunnya berita ini warga meminta pihak terkait Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan pihak keamanan kepolisian segera bertindak atau turun kelokasi dan dapat menyampaikan aspirasi kami atas terkait pencemaran lingkungan yang buat kami resah, tuturnya
Setelah dikonfirmasi terhadap pihak perusahaan Ridwan menjelaskan, jika mereka pernah membuat selokan parit untuk membuang oli kotor tersebut ke sungai tempat warga mencari ikan untuk kelangsungan hidup, kata ridwan senin 6 mei 2024.
Melanjutkan awak media mengkonfirmasi kepada pemilik Perusahaan PT Davico tidak lain adalah Dafit mengatakan terkait limbah oli, kami menyediakan Drum untuk penampungan oli Bekas, sembari kata pemilik dan pengawas sangat berlainan,
Lalu muncul pertanyaan, siapa yang memiliki wewenang mutlak untuk menegur perilaku dan tindak tanduk kerja PT Dovico yang berbuntut pada kesengsaraan ekonomi warga, maupun dampak lingkungan yang menghancurkan ekosistem sungai.
Setelah kejadian yang merusak ekosistem lingkungan karena ulah dari PT Dovico ketua perkumpulan Biak kabupaten sorong, Titus, mendesak pemerintah Daerah kabupaten sorong jangan cuma Tidur seakan tidak punya tanggung jawab untuk menertibkan perusahaan nakal atau diduga kebal Hukum, yang dapat merusak lingkungan hidup manusia yang ada disekitar lokasi perusahan.













