Papua Barat- Transisinews.com. Sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (human rights defender/HRD) di Tanah Papua, Yan Cristian Warinussy, perlu memberi catatan terhadap pernyataan Pembina Perkumpulan Asosiasi Kontraktor Orang Asli Papua (PALKOAP) Yance Kambu disalah satu.media online. Dalam pernyataannya, saudara Kambu mengatakan bahwa tudingan saya terhadap Kadis Kesehatan Provinsi Papua Barat terkesan Tendensius dan Tidak berdasar,
“Lalu Demikian dikatakan juga bahwa saya menuduh oknum Kadis Kesehatan AR, sehingga dinilainya memprovokasi, “Ini jelas saudara Kambu dan juga mungkin oknum AR kekurangan dalam memahami, Disertasi menggunakan kosa kata bahasa Indonesia.
Warinussy Mempertegas, Pertama justru memberitahukan kepada saudara Kambu dan oknum AR bahwa, seorang advokat yang berbicara selalu ada dasar atau landasan hukumnya. Ia itu Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 18 Tahun 2003 Tentang Advokat. Adalah bodoh jika seorang Advokat berbicara tentang suatu peristiwa hukum terus tidak ada dasar hukumnya.
karena saya adalah Advokat, yang pasti saya tidak memiliki tendensi apapun dalam peristiwa tersebut, kedatangan sejumlah kontraktor dengan salah satunya Saudara Yenu ke Direktorat Pembinaan Masyarakat (Binmas) Polda Papua Barat. Kata warinussy Kepada Sejumlah Awak Media,
nyata benar bahwa saudara Kambu ngawur bahkan amburadul di dalam membantah pernyataan saya, di media terhadap saudara AR oknum Kadis Kesehatan Provinsi Papua Barat yang katanya saya menuduh yang bersangkutan, Ini ada fakta dari ucapan seseorang oknum kontraktor yang didengar oleh banyak orang ketika itu (Kamis, 27/11) dan dapat diklarifikasikan.
Sehingga jika ada pernyataan Kambu dan AR bahwa saya menuduh AR adalah jelas keliru.” sebenarnya saya menduga perbuatan oknum AR sebagai Kadis Kesehatan Provinsi Papua Barat Banyak Tanda Tanya,
tapi justru saudara Kambu yang menanggapi secara tidak kontekstual alias ngawur dan cenderung amburadul ? Seperti sapi punya susu tapi Kerbau yang bersuara ? Sehingga justru memperkuat adanya indikasi atas dugaan bahwa oknum AR berada di balik kedatangan para kontraktor lain yang hampir bergesekan dengan kontraktor lain yang telah mengadukan persoalan pembagian paket proyek di Pemerintah Provinsi Papua Barat ke Polda Papua Barat ketika itu.
Sebagai seorang Advokat yang sudah berpraktek lebih dari 30 tahun, saya akan mengambil langkah hukum terhadap pernyataan yang diduga sesungguhnya berasal dari oknum AR “melalui mulut bibir” Yance Kambu tersebut. “Ucap Warinussy













