Papua Barat- Transisinews.com. Sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (human rights defender/HRD) di Tanah Papua, Yan Cristian Warinussy, perlu memberi catatan terhadap pernyataan Pembina Perkumpulan Asosiasi Kontraktor Orang Asli Papua (PALKOAP) Yance Kambu disalah satu.media online. Dalam pernyataannya, saudara Kambu mengatakan bahwa tudingan saya terhadap Kadis Kesehatan Provinsi Papua Barat terkesan Tendensius dan Tidak berdasar,
“Lalu Demikian dikatakan juga bahwa saya menuduh oknum Kadis Kesehatan AR, sehingga dinilainya memprovokasi, “Ini jelas saudara Kambu dan juga mungkin oknum AR kekurangan dalam memahami, Disertasi menggunakan kosa kata bahasa Indonesia.
Warinussy Mempertegas, Pertama justru memberitahukan kepada saudara Kambu dan oknum AR bahwa, seorang advokat yang berbicara selalu ada dasar atau landasan hukumnya. Ia itu Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 18 Tahun 2003 Tentang Advokat. Adalah bodoh jika seorang Advokat berbicara tentang suatu peristiwa hukum terus tidak ada dasar hukumnya.
karena saya adalah Advokat, yang pasti saya tidak memiliki tendensi apapun dalam peristiwa tersebut, kedatangan sejumlah kontraktor dengan salah satunya Saudara Yenu ke Direktorat Pembinaan Masyarakat (Binmas) Polda Papua Barat. Kata warinussy Kepada Sejumlah Awak Media,













