Ads
Peristiwa

Tim Satnarkoba Polres Bitung, Amankan 44 Paket Sabu -Sabu, Dan 3 Tersangka, 1 Diantaranya Narapidana Lapas Kelas llB Bitung.

mmcnews00
×

Tim Satnarkoba Polres Bitung, Amankan 44 Paket Sabu -Sabu, Dan 3 Tersangka, 1 Diantaranya Narapidana Lapas Kelas llB Bitung.

Sebarkan artikel ini
Img 20250501 wa0021

Bitung- Transisinews.com. Tim Sat Narkoba Polres Bitung, Gagalkan Tiga Tersangka Yang Diduga Satu orang Menjadi Penyimpan Barang Haram serta diedarkan dan Dua Diantranya Kuril.

Informasi yang di rangkum terkait Penangkapan Ketiga Tersangka Tersebut, bagian dari informasi masyarakat bahwa ada seseorang Lelaki Diduga memiliki Barang Haram Jenis Sabu- sabu,

Bertempat Di Lokasi Pusat Kota Bitung, dan Sekitarnya, Hal Demikian Disampaikan Kapolres Bitung AKBP Albert Zai .,SIK.,MH Lewat Kasat Resnarkoba IPTU Trivo Datukramat, S.H.,M.H, saat kami mendapatkan Informasi jelas dan rangkum Langsung Bergerak Cepat Bersama Tim, untuk Melakukan penyelidikan hinggap pulbaket,

Atas dasar informasi tersebut, pada pukul 21.30 Wita, Tim mengamankan seorang Lelaki yang bernama RT (24 thn) alias Chaki, di Kompleks Kombos Kel. Bitung Tengah Kec. Maesa,

“kemudian dilakukan Penggeledahan dan Interogasi, serta memeriksa Handphone milik RT, ditemukan isi Percakapan melalui WhatsApp, yang berisi percakapan tentang Pemesanan Narkotika Jenis Shabu, pada saat itu juga, Tim Satresnarkoba langsung melakukan Pengembangan kasus. “Ucap Trivo

Berlanjut Rabu 30/4/ 2025, pukul 14.45 wita, Tim melakukan pengembangan dan mengamankan lagi seorang lelaki yang bernama RA (28 thn) alias Emond, di rumahnya Kel. Bitung Timur Kec. Maesa, setelah dilakukan Penggeledahan dan interogasi serta memeriksa Handphone milik lelaki tersebut ditemukan isi percakapan melalui WhatsApp, tentang pemesanan Narkotika Jenis Shabu, kepada seorang lelaki yang berinisial RM alias Ambi,

“seorang Narapidana Kasus Narkotika, yang sedang menjalani Hukuman di Lapas Kelas IIB Bitung, kemudian Tim melalukan Pengembangan lagi dan pada pukul 17.45 Wita, Tim berhasil mengamankan seorang Perempuan berinisial RP alias Ika, dirumahnya Kompleks Tinombala Kel. Pateten Dua Kec. Aertembaga. Jelas Trivo

Saat melakukan penggeledahan dirumah perempuan tersebut, Tim menemukan 44 (empat puluh empat) Paket Narkotika Jenis Shabu, yang dikemas dalam Plastik Bening dan disimpan dalam Dompet Kecil, Tuturnya

Sembari Trivo Menambahkan, berdasarkan hasil interogasi dari Perempuan RP (29 thn) alias Ika, Narkotika Jenis Shabu tersebut milik dari Lelaki RM alias Ambi, yang disimpan dirumahnya, untuk diedarkan, apabila ada yang memesan Narkotika Jenis Shabu kepada Lelaki RM alias Ambi,

setalah itu Tim melalukan pengembangan lagi, menuju ke Lapas Kelas IIB Bitung dan langsung berkoordinasi dengan Kalapas dan KPLP Lapas Kelas IIb Bitung, Tim masuk ke dalam Lapas dan langsung melakukan Penggeledahan kepada Lelaki RM alias Ambi, di dalam Kamar Blok Lapas Kelas IIB Bitung,

namun tidak ditemukan Narkotika Jenis Sabu – Sabu, kemudian dilakukan Interogasi terhadap Lelaki RM alias Ambi, setelah melakukan intetogasi Tim langsung kembali ke Mako Polres Bitung dan mengamankan Para Tersangka dan Barang Bukti di ruangan Sat Resnarkoba untuk proses lebih lanjut.” Ujar Trivo

Adapun pasal yang dilanggar adalah Pasal 114 Subsider Pasal 112 Juncto Pasal 132 Ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”Tutup Trivo