“seorang Narapidana Kasus Narkotika, yang sedang menjalani Hukuman di Lapas Kelas IIB Bitung, kemudian Tim melalukan Pengembangan lagi dan pada pukul 17.45 Wita, Tim berhasil mengamankan seorang Perempuan berinisial RP alias Ika, dirumahnya Kompleks Tinombala Kel. Pateten Dua Kec. Aertembaga. Jelas Trivo
Saat melakukan penggeledahan dirumah perempuan tersebut, Tim menemukan 44 (empat puluh empat) Paket Narkotika Jenis Shabu, yang dikemas dalam Plastik Bening dan disimpan dalam Dompet Kecil, Tuturnya
Sembari Trivo Menambahkan, berdasarkan hasil interogasi dari Perempuan RP (29 thn) alias Ika, Narkotika Jenis Shabu tersebut milik dari Lelaki RM alias Ambi, yang disimpan dirumahnya, untuk diedarkan, apabila ada yang memesan Narkotika Jenis Shabu kepada Lelaki RM alias Ambi,
setalah itu Tim melalukan pengembangan lagi, menuju ke Lapas Kelas IIB Bitung dan langsung berkoordinasi dengan Kalapas dan KPLP Lapas Kelas IIb Bitung, Tim masuk ke dalam Lapas dan langsung melakukan Penggeledahan kepada Lelaki RM alias Ambi, di dalam Kamar Blok Lapas Kelas IIB Bitung,
namun tidak ditemukan Narkotika Jenis Sabu – Sabu, kemudian dilakukan Interogasi terhadap Lelaki RM alias Ambi, setelah melakukan intetogasi Tim langsung kembali ke Mako Polres Bitung dan mengamankan Para Tersangka dan Barang Bukti di ruangan Sat Resnarkoba untuk proses lebih lanjut.” Ujar Trivo
Adapun pasal yang dilanggar adalah Pasal 114 Subsider Pasal 112 Juncto Pasal 132 Ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”Tutup Trivo













