Bitung- Transisinews.com. Tim Sat Narkoba Polres Bitung, Gagalkan Tiga Tersangka Yang Diduga Satu orang Menjadi Penyimpan Barang Haram serta diedarkan dan Dua Diantranya Kuril.
Informasi yang di rangkum terkait Penangkapan Ketiga Tersangka Tersebut, bagian dari informasi masyarakat bahwa ada seseorang Lelaki Diduga memiliki Barang Haram Jenis Sabu- sabu,
Bertempat Di Lokasi Pusat Kota Bitung, dan Sekitarnya, Hal Demikian Disampaikan Kapolres Bitung AKBP Albert Zai .,SIK.,MH Lewat Kasat Resnarkoba IPTU Trivo Datukramat, S.H.,M.H, saat kami mendapatkan Informasi jelas dan rangkum Langsung Bergerak Cepat Bersama Tim, untuk Melakukan penyelidikan hinggap pulbaket,
Atas dasar informasi tersebut, pada pukul 21.30 Wita, Tim mengamankan seorang Lelaki yang bernama RT (24 thn) alias Chaki, di Kompleks Kombos Kel. Bitung Tengah Kec. Maesa,
“kemudian dilakukan Penggeledahan dan Interogasi, serta memeriksa Handphone milik RT, ditemukan isi Percakapan melalui WhatsApp, yang berisi percakapan tentang Pemesanan Narkotika Jenis Shabu, pada saat itu juga, Tim Satresnarkoba langsung melakukan Pengembangan kasus. “Ucap Trivo
Berlanjut Rabu 30/4/ 2025, pukul 14.45 wita, Tim melakukan pengembangan dan mengamankan lagi seorang lelaki yang bernama RA (28 thn) alias Emond, di rumahnya Kel. Bitung Timur Kec. Maesa, setelah dilakukan Penggeledahan dan interogasi serta memeriksa Handphone milik lelaki tersebut ditemukan isi percakapan melalui WhatsApp, tentang pemesanan Narkotika Jenis Shabu, kepada seorang lelaki yang berinisial RM alias Ambi,